Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh yang disebut ‘oposisi’ di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026, telah memicu berbagai diskusi. Acara yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh figur-figur seperti Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu.
Klarifikasi Status Peserta Pertemuan
Siti Zuhro, salah satu tokoh yang hadir, memberikan klarifikasi mengenai statusnya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang ‘tokoh oposisi’. Mengingat jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Siti Zuhro berpendapat bahwa tidak mungkin seorang PNS dapat berperan sebagai oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.
“Saya bukan oposisi. Bagaimana mungkin? Pertama, saya bukan berasal dari partai politik, jadi tidak mungkin menjadi oposisi. Namun, sebagai seorang akademisi, bersikap kritis itu diperbolehkan. Menjadi oposisi, sama sekali tidak mungkin,” ujar Siti Zuhro pada Sabtu, 31 Januari 2026, saat dimintai konfirmasi.
Ia menambahkan bahwa suasana dalam pertemuan tersebut sangat berbeda dengan bayangan pertemuan antara seorang pemimpin negara dengan lawan politiknya. Menurut Siti Zuhro, diskusi yang terjalin sangat cair dan berlangsung dua arah, menunjukkan adanya dialog yang konstruktif.
Pengakuan Menteri Pertahanan
Sebelumnya, informasi mengenai pertemuan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam acara Retret Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pusat Kompetensi Bela Negara BPSDM Kementerian Pertahanan, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mendengarkan masukan langsung dari para tokoh tersebut.
“Tadi malam Bapak Presiden bertemu dengan tokoh-tokoh nasional yang dalam tanda kutip disebut sebagai oposisi,” ucap Sjafrie Sjamsoeddin kala itu.
Agenda Pembahasan Kondisi Negara dan Pasal 33 UUD 1945
Siti Zuhro menjelaskan lebih lanjut bahwa pertemuan tersebut memiliki fokus utama untuk membahas kondisi negara terkini. Salah satu poin penting yang diangkat adalah kaitannya dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola demi kesejahteraan seluruh rakyat. Para tokoh yang hadir dalam pertemuan itu mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati dalam pengelolaan kekayaan alam negara agar tidak terjadi kesalahan kelola.
“Jadi, itulah yang kami pertanyakan, jangan sampai terjadi kesalahan dalam pengelolaan. Tentu saja, masalah kemiskinan, pengangguran, peran oligarki yang sangat besar, korupsi yang masih merajalela, serta upaya pemberantasan korupsi yang belum memberikan efek jera juga menjadi topik pembahasan. Pendekatan hukum yang masih bersifat ‘on and off’ juga kami diskusikan,” papar Siti Zuhro.
Diskusi Mengenai Sistem Negara Ideal
Lebih lanjut, Siti Zuhro mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia juga turut membahas mengenai sistem negara yang dianggap ideal untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini muncul sebagai respons terhadap pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap negara-negara maju umumnya menerapkan sistem sentralistik.
“Ketika beliau menyampaikan bahwa negara yang maju adalah negara yang sentralistis, saya tentu saja mengajukan pertanyaan. Bukan hanya berdasarkan teks konstitusi, tetapi juga secara teori, negara mana saja yang dapat dijadikan contoh penerapan sistem sentralistik yang berhasil membawa kemajuan,” ujar Siti Zuhro.
Ia menekankan bahwa Indonesia telah menerapkan sistem desentralisasi sejak tahun 2001. Penerapan sistem ini juga telah diatur secara konstitusional, khususnya dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
Siti Zuhro menegaskan kembali posisinya, “Sebagai seorang intelektual, itu adalah tanggung jawab saya. Ini tidak ada hubungannya dengan oposisi. Tidak mungkin saya menjadi oposisi, karena saya bukan berasal dari partai politik. Kedua, saya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, ada etika dan tata krama yang harus dijaga. Tidak mungkin saya bertindak sebagai oposisi.”
Pertemuan ini menunjukkan adanya upaya dialog antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang memiliki pandangan kritis, demi kemajuan bangsa. Diskusi yang terjadi mencakup isu-isu krusial seperti pengelolaan sumber daya alam, kesejahteraan rakyat, hingga model tata kelola negara yang paling efektif.

















