Berita Utama

Polda Amankan 134 Kilogram Ganja asal Medan

×

Polda Amankan 134 Kilogram Ganja asal Medan

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 134 kilogram daun ganja kering asal Medan yang dikirim melalui paket ekspedisi dengan tersangka berjumlah empat orang.

“Direktorat Narkoba Polda Lampung telah keAMali berhasil mencegah peredaran narkoba, yang dikirim dari Medan melalui paket dengan tersangka berjumlah empat orang R, SA, E dan RAJ,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno di Bandarlampung, Rabu (5/4).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari pegawai paket ekspedisi, bahwa ada barang kiriman yang menggunakan alamat fiktif. Pada hari Selasa kemarin pukul 17.30 WIB, petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti guna dilakukan pengeAMangan.

Diketahui bahwa, narkoba itu dari Medan menuju Lampung dengan catatan dipaket itu adalah pakaian anak-anak yang dikirim melalui paket ekspedisi.

Baca Juga :  Jalan Nasional Bukittinggi-Pasaman Tertimbun Longsor

“Tujuan pengiriman tersebut untuk Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 10 Rawalaut, Kecamatan Pahoman , Bandarlampung tapi alamat yang dituju tidak ada,” kata dia.

Ia melanjutkan, barang tersebut sudah sampai di Lampung pada satu hari sebelumnya tapi tidak kunjung diaAMil.

Pada hari selanjutnya, petugas mendapati ada empat orang yang menggunakan dua mobil mengaAMil paket tersebut dan mengarah ke Pelabukan Bakauheni di saat itu juga petugas menangkap tersangka dengan inisial R, SA, E dan RAJ.

“Saat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Gedung Bagasraya, kemudian kami langsung menghadang dan meAMawanya ke dalam parkiran Gedung Bagasraya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil paket yang diaAMil ternyata berisi 134 narkoba jenis ganja,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Laksanakan Upacara HUT KEMRI Ke-74

Ia mengatakan, bahwa para tersangka ini meAMagi paket pengiriman menjadi dua, setiap mobil ada dua kardus dan satu mobil berisi dua orang.

“Empat orang yang diamankan yakni R, SA, E dan RAJ seluruhnya warga Waykandis, Bandarlampung,” kata dia.

Pihaknya lanjut Sudjarno, akan melakukan pengeAMangan lagi terkait pengiriman narkoba dengan modus alamat palsu tersebut, diduga ada orang lain yang berperan besar dalam pengiriman ganja dengan jumlah banyak tersebut.

Sementara itu, E mengakui hanya sebagai jasa angkutan saja, dirinya tidak mengetahui bahwa barang tersebut yang akan diaAMil adalah narkoba jenis ganja.

“Tadinya mereka R dan SA ingin rental lepas kunci, cuma saya tidak kasih akhirnya saya yang meAMawanya. Mereka rental dengan harga sebesar Rp150 ribu,” tuntasnya. (AM/okezone)