Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Bangka Tengah
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggerebekan terhadap praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang yang berada di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu (5/11/2025) siang dan menghasilkan penyitaan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta penangkapan dua orang tersangka.
Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Mereka diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan kini telah ditahan di Mapolda Babel. Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan kedua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Modus Pelaku Pengoplosan Gas
Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (Kg) atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar, yaitu 5,5 kg dan 12 kg. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan untuk penyuntikan gas.
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas nonsubsidi berisi penuh. Kendaraan itu rencananya akan memasarkan elpiji tersebut.
Setelah sopir kendaraan diamankan, tim polisi kemudian bergerak menuju gudang di Dusun 02, Desa Terak, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas serta alat penyuntikan tabung.
Dampak Pengoplosan Gas
Aksi pengoplosan ini dilakukan sejak setahun terakhir dan telah menyebabkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di masyarakat. Pelaku mendapatkan tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung. Dalam setiap tabung 12 kg yang dijual, pelaku meraih keuntungan sekitar Rp100.000, dengan harga jual mencapai Rp200.000 di pasaran.
Kepolisian menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ketersediaan gas elpiji yang langka. Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing memberikan komitmen untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Penangkapan dan Penutupan Gudang
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengaku mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas. Ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) 02 untuk menyaksikan dan mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan di gudang tersebut.
Menurut informasi dari Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Hailisu, tersangka Cak Din bukan warga setempat. Ia adalah warga pendatang yang tinggal di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis. Pemilik gudang tersebut tidak diketahui oleh warga sekitar selama ini.
Penutupan Gudang dan Barang Bukti
Pasca-penangkapan, gudang milik tersangka Cak Din sudah ditutup oleh pihak kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekan.

















