Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara Dandhy Laksono pada 27 Oktober 2026 untuk memberikan klarifikasi seputar film berjudul Pesta Babi yang dilaporkan salah seorang figuran. Pemanggilan itu merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang masuk ke kepolisian dan bertujuan melengkapi rangkaian penyelidikan. Selain Dandhy, Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum (JTW) juga akan dipanggil pada 28 Oktober.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober. Menurut Budi, undangan dikirim sebagai langkah awal klarifikasi terhadap orang-orang yang terkait dengan laporan masyarakat. “Akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” ujarnya.
Laporan resmi diajukan oleh Yasinta Moiwend, yang dikenal sebagai Mama Sinta, tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam pengaduannya, ia menyatakan dirugikan berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mama Sinta mengeluhkan pemutaran film tersebut sejak 8 April di sejumlah tempat, termasuk di Jayapura pada lokasi bernama Maranatha, tanpa persetujuan dirinya. Ia sempat mengatakan, “Itu penjahat itu mereka,” saat mengungkap rasa kecewa karena dinilai tidak dilibatkan dan tidak memberikan izin.
Budi menegaskan proses yang berjalan bersifat klarifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemanggilan pihak terkait dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sebagai bahan penyelidikan. Jika keterangan dan bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur, berkas dapat dinaikkan ke tahap penyidikan; sebaliknya, apabila alat bukti tidak memadai, penyelidikan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti persinggungan antara hak individu atas data dan kebebasan berekspresi dalam produksi dan distribusi karya seni. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang dirujuk pelapor mengatur batasan penggunaan informasi pribadi serta hak untuk memberikan atau menarik persetujuan terkait pemanfaatan data dan citra. Sengketa semacam ini kerap memunculkan perdebatan tentang bagaimana karya dokumenter atau film harus memperoleh izin dari orang yang terlibat, terutama ketika penyebaran materi dinilai merugikan pihak tertentu.
Polda Metro Jaya menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono pada 27 Oktober dan pemanggilan Johnny Teddy Wakum sehari setelahnya menjadi momen penting dalam proses ini, yang dipantau oleh pihak pelapor dan publik. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan lebih lanjut.
















