Berita

Polri Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

×

Polri Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini



Pengadilan Negeri Kota Solo kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan warga terhadap keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 14 Oktober 2025. Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang kini memasuki tahap mediasi.

Dalam gugatan ini, penggugatnya adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2, dan Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3. Selain itu, Polri juga dijadikan sebagai tergugat 4 dalam kasus ini.

Kehadiran ketiga tergugat dalam sidang kali ini diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, Polri kembali absen meskipun telah ada pemanggilan ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa pihak tergugat 4 masih belum hadir sesuai dengan panggilan pengadilan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jabal Nur Desa Pulau Pule

Sidang diawali oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi bersama dua anggota lainnya, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke tahap mediasi karena beberapa pihak tergugat belum hadir.

Untuk mediator, Achmad Satibi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh orang, termasuk dari kalangan hakim dan non-hakim. Meski demikian, mediator dari non-hakim lebih diutamakan. Akhirnya, para pihak memilih Dara Pustika Sukma dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator. Mediasi berlangsung secara tertutup setelah Dara hadir dan memimpin prosesnya.

Setelah mediasi pertama, Dara menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat dan tergugat saling mencocokkan data. Karena tergugat 4 belum hadir, maka akan dipanggil kembali dalam mediasi kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga :  5 Alasan Mengapa Harus Tonton Tron: Ares di Bioskop, CGI Menakjubkan!

“Kebetulan semua pihak hadir, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan,” ujar Dara kepada wartawan seusai mediasi.

Setelah pencocokan data, mediasi dilanjutkan dengan penyampaian pokok perkara. Dara menjelaskan bahwa agenda utama dalam mediasi kedua adalah memberikan resume dari pihak penggugat dan tergugat.

Selain itu, Dara juga meminta agar para prinsipal tergugat 1 sampai 3 hadir dalam mediasi berikutnya. Alasannya adalah karena pihak penggugat dihadiri langsung oleh prinsipalnya.

“Ya semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat 1 Pak Jokowi, kalau bisa prinsipalnya hadir. Dan untuk tergugat 2, 3, maupun turut tergugat ikut hadir karena tadi prinsipal penggugat sudah lengkap,” ujarnya.

Kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada para prinsipal tergugat. Dara akan mengamati jalannya sidang mediasi minggu depan untuk mengetahui apakah para prinsipal tergugat akan hadir atau tidak.