Perkembangan Terbaru Regulasi Hakim Ad Hoc: Perpres Rampung, Kenaikan Gaji dalam Perhatian Khusus
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan pembahasan krusial terkait peraturan mengenai Hakim Ad Hoc. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) mengenai Hakim Ad Hoc telah rampung dibahas dan siap untuk segera ditandatangani oleh Presiden. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi dalam sebuah keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, termasuk kalkulasi teknis yang mendalam, telah berhasil diselesaikan oleh tim pemerintah. “Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo. Dengan selesainya pembahasan ini, langkah selanjutnya adalah menunggu tanda tangan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani, Perpres Hakim Ad Hoc ini akan segera berlaku dan menjadi landasan hukum yang sah untuk pelaksanaan tugas dan penugasan hakim ad hoc sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan di Indonesia. Prasetyo menambahkan, “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden.”
Skema Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc: Upaya Perbaikan Kesejahteraan
Selain rampungnya Perpres, perhatian serius juga diberikan pada aspek kesejahteraan Hakim Ad Hoc, khususnya terkait kenaikan gaji dan tunjangan. Sebelumnya, Prasetyo Hadi telah memastikan bahwa pemerintah sedang merancang skema khusus untuk kenaikan gaji Hakim Ad Hoc. Hal ini menjadi penting mengingat regulasi yang berlaku saat ini baru mencakup kenaikan tunjangan bagi hakim aparatur sipil negara (PNS) atau hakim karier yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak manapun terhadap kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi ASN hakim secara keseluruhan. Permasalahan yang sempat muncul lebih kepada belum rampungnya perincian teknis terkait skema kenaikan gaji spesifik untuk Hakim Ad Hoc.
“Tidak ada penolakan. Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo dalam kesempatan terpisah di Bogor.
Pemerintah mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan dan aliansi Hakim Ad Hoc, bahkan sebelum adanya rencana aksi yang sempat beredar di publik. “Sudah, kami berkomunikasi terus,” kata Prasetyo.
Proses perumusan skema kenaikan gaji ini membutuhkan waktu karena adanya perbedaan fundamental dalam struktur jabatan dan sistem penggajian antara Hakim Ad Hoc dengan hakim karier. Selain itu, payung hukum yang mengatur kedua kelompok hakim ini juga berbeda, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpisah dan cermat.
“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain. Payung hukumnya juga berbeda, makanya penanganannya nanti terpisah,” jelasnya.
Meskipun demikian, Prasetyo menekankan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan peningkatan pendapatan bagi Hakim Ad Hoc. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Hakim Ad Hoc, yang dinilai sebagai kelompok yang paling membutuhkan perbaikan kesejahteraan.
“Insyaallah. Arahan Presiden, kondisi hakim ad hoc memang perlu diperhatikan. Nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” pungkas Prasetyo, mengindikasikan adanya upaya penyesuaian standar kesejahteraan dengan hakim karier.
Dasar Hukum dan Perbandingan Gaji
Saat ini, aturan mengenai gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Di sisi lain, mulai tahun 2026, hakim PNS atau hakim karier telah mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Besaran kenaikan ini bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan, dengan rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier yang dilaporkan mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga mencapai Rp110,5 juta per bulan. Dengan diselesaikannya Perpres baru dan perhatian khusus pada skema kenaikan gaji, diharapkan kesejahteraan Hakim Ad Hoc dapat segera ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta beban kerja mereka.

















