Alreinamedia.com – Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan pertemuan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di kediaman resminya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Rabu sore, 28 Oktober 2026. Pertemuan digelar secara tertutup setelah permohonan itu tiba di Indonesia sehari sebelumnya, kata Sekretaris Kabinet dalam keterangan resmi. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan mendadak delegasi Singapura yang tiba di Jakarta pada Selasa pagi.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan tertulis yang menjelaskan proses kedatangan dan permohonan pertemuan dari pihak Singapura. Menurut pernyataan itu, permintaan audiensi diajukan oleh Menlu Vivian setelah kedatangannya bersama Wakil Menteri Luar Negeri Singapura. “Menteri Luar Negeri Vivian dan Wamenlu Singapura diketahui mendadak tiba di Jakarta sejak Selasa pagi kemarin dan mengirimkan permohonan bertemu dengan Kepala Negara,” tulis Teddy.
Rangkaian pertemuan resmi antara kepala negara dan menteri luar negeri asing berlangsung di kediaman Presiden, dan pertemuan antara Presiden Prabowo dan Menlu Vivian berlangsung secara tertutup. Pejabat Sekretariat Kabinet menyebutkan bahwa Presiden menerima permintaan tersebut dan menyetujui perjumpaan langsung dengan Menlu Singapura pada hari yang sama. Tidak ada keterangan rinci dalam rilis resmi mengenai isi pembicaraan atau durasi pertemuan.
Pernyataan resmi yang dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada 28 Oktober 2026 mencatat bahwa kunjungan Menlu Vivian ke Tanah Air merupakan inisiatif yang tiba mendadak. Keterangan tertulis itu menjadi sumber informasi utama mengenai agenda pertemuan tersebut, tanpa menyebutkan wakil pemerintah Singapura lain yang ikut serta dalam rombongan atau agenda spesifik yang dibahas. Semua informasi publik yang dirilis berasal dari dokumen keterangan yang disampaikan oleh Sekretariat Kabinet.
Sekretariat Kabinet menegaskan pertemuan dilaksanakan setelah permohonan formal dari Menlu Singapura yang tiba sehari sebelumnya, namun rilis resmi tidak memuat detail substansi pertemuan atau pernyataan lanjutan dari kedua pihak. Media internal Sekretariat menyertakan catatan waktu kedatangan dan permintaan audensi, serta konfirmasi bahwa pertemuan berlangsung di Hambalang, Bogor. Hingga rilis tersebut dikeluarkan, pihak Istana tidak menambahkan keterangan lain kepada publik mengenai hasil atau tindak lanjut pertemuan.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menjadi pengeluar keterangan resmi yang merekam rangkaian permohonan dan penyelenggaraan pertemuan ini pada 28 Oktober 2026. Pernyataan itu menyatakan proses administratif kedatangan dan permintaan audensi, sementara rincian substansi pembicaraan tetap disajikan secara minimal dalam dokumen yang disebarkan ke publik. Sampai ada keterangan tambahan dari pihak Istana atau Kementerian Luar Negeri kedua negara, informasi resmi yang dapat dikonfirmasi terbatas pada waktu, tempat, dan fakta bahwa Presiden menerima permohonan dan menggelar pertemuan tertutup dengan Menlu Singapura.
















