Alreinamedia.com-Natuna, Ditangkapnya KM.Sinar Samudra dilaut Natuna akhirnya menjadi Misteri. Pasalnya Kapal yang ditangkap Oleh Polres Natuna yang diserahkan ke Pada PSDKP Selat Lampa ternyata kapal KM. Samudra sudah dilepaskan tanpa alasan yang jelas.
Seblumnya saat awak media ini mengkonfirmasi kepala PSDKP Batam senin (7/3/22) Turman Hara mengatakan, Proses kasus di Sinar samudra yang ada di Natuna itu sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan teman-teman di Satwas kita di sana sudah melakukan tindakan-tindakan untuk memproses ini. Baik melalui panggilan BAP KKM, Nakhoda, dan juga pemilik ungkap Turman
Selanjutnya Turman juga menuturkan, bahwa Km.Sinar Samudra, juga sudah dikenakan sanksi adminitrasi yang mana undang-undang cipta kerja memang mengedepankan prinsip ultimum remedium, mengedepankan sanksi administrasi daripada sanksi pidana. Kalau dihitung dari 10 Ton nilai ikan jumlahnya dengan harga Rp5.500 jadi ketemunya 5 juta, tapi dengan hitung-hitungan berdasarkan undang-undang cipta kerja berdasarkan PP 5 tahun 2021 yang mengkalkulasikan rumusan pelanggaran di bidang perizinan berusaha itu dengan hitungan 1000% di kali koefisien kapal dikali GT kapal di kali harga ikan yang paling dominan kemudian dikali dengan jumlah hari layar kita ketemukan angka 159.487.000,- ini sangat-sangat besar dibandingkan dengan tingkat pelanggarannya, 10 ton yang dihasilkan dia sudah memenuhi kewajiban melakukan pelanggaran sebut dan uang tersebut sudah disetor melalui rekening negara, dan sudah dibayarkan dan masuk PNBP daripada pemerintah.
Selanjutnya kapal tersebut kita persilahkan berangkat ke pelabuhan pangkalannya, jadi tidak boleh melakukan penangkapan untuk sementara, dia harus kembali ke pelabuhan pangkalannya dengan dari situ baru boleh beroperasi kembali.

Ini satu bentuk tindakan cepat dalam proses tidak menghentikan dan mematikan usaha perikanan tersebut tetapi memberikan efek jera, sehingga akan tersebar melakukan pelanggaran itu ternyata dampak kerugian yang lebih tinggi dibandingkan keuntungannya tegas Turman
Anehnya dari pernyataan diatas, ternyata di saat awak media ini mengkonfirmasi kepada pemilik kapal Km.Sinar Samudra, sujiati seolah enggan untuk menyampaikan telah bayar atau tidaknya denda itu kepada Negara.
Sehingga membuat Awak media ini kembali mengivestigasi kepada Pihak PSDKP akan NTPN, yang telah dibayarkan oleh kapal tersebut, sehingga kapal tersebut bisa diperbolehkan berlayar kembali.
Tetapi di saat dikonfirmasi kembali, Turman tetap, enggan untuk memberikan NTPN tersebut, malahan hanya memberikan sebuah Nomor 488572qlu6910ECO, yang tidak bisa dibuktikan ke absahannya, bahwa Pemilik kapal telah melalui proses hukum dan membayar denda tersebut. Lalu mungkinkah PSDKP berani berbuat curang atas pelanggaran ini dan berani melepaskan Kapal KM.Sinar Samudra tanpa diberikan sanksi yang jelas.Tunggu penyelusuran Investigasi awak media ini, kepada Kementrian Keuangan atas pembayaran dari PNBP yang disebutkan PSDKP dalam sanksi yang diberikan terhadap KM.sinar samudra (Red)

















