Alreinamedia.com-Natuna, , PT Jayamix Karya Utama merespons keras sejumlah pemberitaan media yang menuding perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin di Kabupaten Natuna. Melalui hak jawabnya dituju ke email Alreinamedia.com, manajemen perusahaan menegaskan telah mengantongi berbagai perizinan usaha dan menyebut tuduhan ilegal sebagai “menyesatkan”.
Direktur PT Jayamix Karya Utama, Herman Yosep, menyatakan perusahaan telah melengkapi izin berusaha berbasis risiko, izin industri barang dari semen, kapur, gips, hingga izin perdagangan besar bahan konstruksi.
“Semua dokumen diterbitkan pemerintah melalui OSS maupun DPMPTS Natuna, dan kami melaporkan secara berkala. Jadi, jika disebut ilegal, itu jelas tidak benar,” tegas Herman.
Dalam surat resminya, Herman juga mencantumkan sederet izin tambahan seperti PKKPR, izin prinsip penanaman modal, HO, SIUP, TDP, SPPL, hingga sertifikat timbangan dan BPJS. Klaim tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat hukum.
Namun, apakah benar izin yang dimiliki Jayamix Karya Utama sudah cukup untuk menjalankan batching plant di Natuna?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Natuna saat dikonfirmasi Selasa (16/9/25) Ahmad Sofian menegaskan bahwa izin yang tercatat untuk PT Jayamix Karya Utama saat ini hanya mencakup KBLI 23959 (industri semen, kapur, dan asbes), serta izin perdagangan (KBLI 46599 dan 46639).
Sedangkan izin inti untuk usaha batching plant atau industri beton siap pakai dengan KBLI 23952, menurut Sofian, belum terbit.
“Secara ringkas, izin utama batching plant adalah NIB, PKKPR, persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), PBG atau IMB, izin operasional, serta sertifikat mutu SNI Ready Mix. Itu yang harus dipenuhi agar kegiatan legal,” tegasnya.
Dengan kata lain, meskipun perusahaan menyebut sudah punya izin lengkap, dokumen spesifik yang dibutuhkan untuk mengoperasikan batching plant justru belum ada dalam catatan pemerintah daerah.
Pengakuan manajemen perusahaan bahwa mereka memiliki sederet izin memang tampak meyakinkan, tetapi daftar yang disampaikan lebih banyak berupa izin umum perusahaan, bukan izin operasional teknis batching plant.
Ketiadaan izin spesifik ini berpotensi menimbulkan celah hukum, terutama jika perusahaan tetap memasok beton untuk proyek strategis negara di Natuna.
Klaim “legal” dari perusahaan dan klarifikasi berbeda dari DPMPTSP memperlihatkan adanya perbedaan tafsir soal izin. Hal ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa perusahaan berupaya menutupi kekurangan izin dengan menonjolkan dokumen-dokumen umum.
Jika benar demikian, pernyataan PT Jayamix Karya Utama justru bisa menyesatkan publik, sebab izin yang disebut lengkap belum tentu mencakup izin inti yang diwajibkan untuk batching plant.
Transparansi data perizinan dari pemerintah daerah dan konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci untuk menjawab polemik ini. Tanpa itu, klaim perusahaan tetap patut dipertanyakan (Arizki)

















