Politik

Raden Mas Hendro: Eks-Polri, FBI, dan Polemik Ijazah Jokowi di UGM

×

Raden Mas Hendro: Eks-Polri, FBI, dan Polemik Ijazah Jokowi di UGM

Sebarkan artikel ini

Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Pakar Forensik Ungkap Hak Hakim, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai UGM Menarik Diri

Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengonfirmasi keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, justru memicu perdebatan hukum yang lebih mendalam. Raden Mas Hendro Diningrat, seorang mantan perwira kepolisian yang kini berprofesi sebagai Ahli Forensik Dokumen dan mendirikan lembaga investigasi swasta FBI (Forensic Business Investigation), melontarkan pandangan kritis. Ia menegaskan bahwa pihak kampus, tokoh publik, maupun instansi manapun tidak memiliki otoritas mutlak untuk menentukan status keaslian sebuah ijazah.

Hendro, yang dikenal memiliki ketajaman analisis mendalam terhadap dokumen, secara tegas menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai asli atau palsunya ijazah adalah hak eksklusif seorang hakim di pengadilan. Pernyataan Hendro ini secara tidak langsung memberikan bantahan terhadap keyakinan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam, yang sebelumnya sempat melontarkan tudingan bahwa ijazah tersebut palsu.

Otoritas Hakim sebagai Penentu Akhir Keaslian Ijazah

Raden Mas Hendro Diningrat kembali menekankan bahwa satu-satunya pihak yang berhak memutuskan keaslian atau kepalsuan ijazah, termasuk ijazah milik Presiden Jokowi, adalah hakim. Bukan rektorat universitas, bukan pula tokoh-tokoh masyarakat. “Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli atau palsu kejaksaan atau hakim. Bukan (UGM),” ujar Hendro dalam sebuah tayangan daring.

Hendro menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap keterangan yang dikeluarkan oleh instansi manapun, yang menyatakan suatu ijazah asli atau palsu, belum tentu memberikan jaminan kebenaran mutlak. Hal yang sama berlaku apabila ada seorang tokoh publik yang menyatakan ijazah tersebut asli atau palsu. Keterangan dari sumber-sumber tersebut, menurut Hendro, belum dapat dijadikan dasar final.

“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” tutur Hendro. “Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” imbuhnya.

Mantan perwira kepolisian ini memandang bahwa proses pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menentukan nasib dan reputasi seseorang. “Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” tegas Hendro.

Oleh karena itu, dalam konteks kasus ijazah Jokowi, Hendro menilai bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Ova Emilia yang menyatakan ijazah Jokowi asli belum tentu dapat diterima sebagai kebenaran final. “Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” aku Hendro.

Profil Raden Mas Hendro: Ahli Forensik Dokumen dengan Rekam Jejak Panjang

Siapakah Raden Mas Hendro Diningrat? Ia adalah seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengabdikan dirinya sebagai Ahli Forensik Dokumen. Pangkat terakhir yang disandangnya adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang merupakan salah satu pangkat perwira pertama di kepolisian.

Baca Juga :  PBB: Yusril Sudah Sulit Komunikasi ke Prabowo Sebelum Ijtimak Ulama

Hendro tercatat pernah mengabdikan diri selama delapan tahun di Markas Besar (Mabes) Polri dan empat tahun di Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pengalaman panjangnya dalam menangani berbagai kasus forensik dokumen telah mengukuhkan reputasinya sebagai sosok yang berintegritas tinggi dan memiliki ketajaman analisis yang luar biasa.

Setelah memutuskan untuk meninggalkan institusi kepolisian, Hendro melanjutkan kariernya di sektor swasta. Ia menjabat sebagai Komisaris di PT CNA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelidikan. Selain itu, Hendro juga aktif sebagai tenaga ahli di berbagai perusahaan swasta ternama, termasuk PT Sys Integra, PT Global Arrow, dan PT Selaras.

Tidak berhenti di situ, Hendro juga mendirikan sebuah lembaga investigasi bernama FBI (Forensic Business Investigation). Lembaga ini berfokus pada investigasi bisnis dan analisis dokumen forensik. Keahliannya mencakup pemeriksaan dokumen, grafonomi, dan deteksi pemalsuan. Rekam jejaknya pun terbilang gemilang, di mana ia tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara pidana maupun perdata penting. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Melinda Dee dan PT El Nusa yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kasus Bank Mega, serta perkara yang melibatkan tokoh-tokoh publik ternama seperti Artalyta Suryani dan Gayus Tambunan.

UGM Dinilai Menarik Diri, Tidak Menjawab Tuntas Polemik Ijazah

Di sisi lain, Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum dari pakar telematika Roy Suryo dan rekan-rekannya, memberikan pandangan yang berbeda. Ia menilai bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Ova Emilia tidak secara eksplisit menjawab status keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Gafur, kejelasan mengenai status ijazah Jokowi adalah hal yang paling dinantikan oleh publik dari klarifikasi Rektor UGM. Status yang dimaksud adalah konfirmasi apakah ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi benar-benar asli dan dikeluarkan oleh UGM.

“Dari semua pernyataan-pernyataan Bu Rektor itu, sebenarnya ada satu keterangan yang ditunggu-tunggu rakyat, termasuk saya juga menunggu, yaitu pernyataan terhadap status ijazah,” jelas Gafur. “Benarkah ijazah yang dipegang oleh Pak Jokowi itu adalah ijazah asli yang dikeluarkan oleh UGM, dan itu tidak pernah keluar dari rektor secara eksplisit.”

Selanjutnya, Gafur berpendapat bahwa seharusnya Rektor UGM memberikan kepastian mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan cara menampilkan dokumen tersebut kepada publik.

“Nah, seharusnya Rektor UGM ketika ingin menjawab polemik ijazah, kan ini polemik ijazah, bukan polemik S1 sarjana muda Pak Jokowi, tapi kan polemiknya ijazah, dan itu tidak pernah dikeluarkan,” kata Gafur. “Seharusnya yang dijawab itu adalah pada saat dia memberikan klarifikasi, ijazahnya ditampilkan dan ‘kami pastikan ijazah Pak Joko Widodo adalah ijazah asli yang kami keluarkan.'”

Baca Juga :  Aliran Dana CSR BI-OJK: KPK Dalami Jejak Korupsi

Gafur menilai bahwa sikap UGM dalam polemik ini cenderung menarik diri dari pusaran masalah. Sikap tersebut, menurutnya, terlihat dari pernyataan Ova Emilia yang menyatakan bahwa UGM tidak bertanggung jawab atas ijazah Jokowi karena dokumen tersebut sudah diserahkan oleh pihak kampus. Pernyataan ini, lanjut Gafur, tidak memberikan kejelasan mengenai status asli atau palsu ijazah Jokowi.

“Jawabannya Bu Rektor kan, ‘kami tidak bertanggung jawab terhadap ijazah yang digunakan oleh Pak Joko Widodo.’ Artinya, sebetulnya UGM itu menarik diri dari polemik ijazah,” jelas Gafur.

Gafur menambahkan bahwa UGM hanya memberikan keterangan mengenai proses akademik yang telah dilalui oleh Jokowi selama menjadi mahasiswa, bukan pernyataan eksplisit mengenai keaslian ijazah yang dipegangnya. “[UGM] hanya menjelaskan Pak Jokowi pernah mahasiswa, ngikutin proses kuliah. Tapi, tidak pernah ada satu pun pernyataan resmi dari UGM bahwa ijazah yang dipegang oleh Pak Jokowi itu adalah ijazah yang asli dikeluarkan oleh UGM”. “Enggak pernah [secara eksplisit],” tegas Gafur.

Gafur juga menyebutkan bahwa pernyataan Rektor UGM tidak menjawab hasil penelitian akademik terhadap ijazah Jokowi yang telah dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, Ova Emilia hanya menjelaskan riwayat akademik Jokowi di UGM, bukan memberikan pernyataan definitif mengenai keaslian ijazah sembari menunjukkannya kepada publik.

“Pernyataan rektor UGM ini menurutku sebetulnya tidak menjawab hasil penelitiannya Mas Roy, Bang Rismon, dan Dokter Tifa, mereka ini kan akademisi, kaum intelektual yang notabenenya juga alumni UGM,” ucap Gafur. “Mereka kan bikin penelitian, dan penelitian itu basisnya pada kertas dan riset. Riset ini kan basisnya pada kertas ya? Yang diduga oleh mereka palsu itu kan adalah ijazah fisiknya. Sementara, yang dijawab oleh rektor itu menjelaskan proses akademik dari Pak Jokowi.”

Kontroversi seputar keaslian ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden Jokowi ini telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025. Trio yang dikenal sebagai “RRT” alias Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma merupakan pihak yang melakukan penelitian independen dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu. Polemik ijazah ini pun berujung pada penetapan Roy, Rismon, dan Tifa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, bersama tujuh orang lainnya.