KPK Terus Telusuri Jejak Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK ke Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diduga mengalir ke sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Upaya penelusuran ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait. Secara spesifik, tim penyidik tidak hanya fokus pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Satori dan Heri Gunawan, namun juga secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai konstruksi perkara ini.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” ungkap Budi dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berasal dari internal BI maupun OJK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program CSR BI-OJK. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di BI dan OJK.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” tegas Budi, menggarisbawahi pentingnya menelisik setiap pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini mencuat setelah KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, yaitu Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK untuk periode tahun 2020 hingga 2023.
KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima sejumlah dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yang meliputi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa kedua anggota dewan terhormat ini diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial yang seharusnya sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam proposal permohonan bantuan dana sosial yang mereka ajukan.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Atas dugaan perbuatan tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12B UU Tipikor, yang kemudian di juncto-kan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal ini juga di juncto-kan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya potensi unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Pendalaman lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini. Penelusuran aliran dana yang cermat menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.

















