Local

Rencana Parkir Elektronik Pekalongan Ditolak Warga, Khawatir Kehilangan Pekerjaan

×

Rencana Parkir Elektronik Pekalongan Ditolak Warga, Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Kericuhan di Mie Gacoan Pekalongan Akibat Rencana Parkir Elektronik

Penerapan sistem parkir elektronik di gerai Mie Gacoan Pekalongan, Jawa Tengah, mengundang protes dari para juru parkir (jukir) setempat. Aksi demo yang dilakukan oleh puluhan jukir tersebut berlangsung pada Sabtu (11/4/2026), di gerai Mie Gacoan Jalan Imam Bonjol. Mereka menolak rencana ini karena khawatir akan mengancam mata pencaharian mereka.

Penolakan terhadap Sistem Vendor

Para jukir menganggap bahwa penerapan sistem parkir elektronik yang dikelola oleh vendor akan mengurangi peran mereka dalam pengelolaan parkir. Koordinator aksi, Aris Susanto, menyatakan bahwa tidak semua jukir akan tetap bekerja jika pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.

“Jika sistem vendor diterapkan, kemungkinan hanya sebagian kecil yang akan dipertahankan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa rencana ini akan merugikan para jukir, yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Selain itu, para jukir juga khawatir tentang potensi penurunan pendapatan mereka. Sebelumnya, mereka menerima pendapatan harian yang lebih layak dibandingkan dengan gaji bulanan yang diperkirakan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Peran Jukir Selama Ini

Aris menjelaskan bahwa sebagai jukir, mereka tidak hanya mengatur kendaraan parkir, tetapi juga membantu menjaga keamanan dan memberikan bantuan dalam situasi darurat. Contohnya, saat ada pelanggan yang pingsan, mereka sering memanggil ambulans tanpa adanya respons cepat dari pihak manajemen.

Baca Juga :  Lokasi Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini Berlangsung di Selasar Gedung Baru BIM Sejak Pagi

Namun, penilaian buruk dari pelanggan Mie Gacoan di aplikasi daring membuat mereka terjepit dan langsung mendapat evaluasi dari manajemen tanpa adanya konfirmasi.

Tanggapan dari Manajemen Mie Gacoan

Sementara itu, manajemen Mie Gacoan Pekalongan menyatakan bahwa rencana penerapan parkir elektronik dilakukan karena adanya temuan pelanggaran oleh pengelola parkir sebelumnya. Hasil evaluasi tersebut berujung pada pemutusan kerja sama dan rencana penggantian sistem parkir yang lebih profesional.

Legal Manager Mie Gacoan, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi yang panjang sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

“Ini bukan keputusan ujug-ujug. Ada rangkaian evaluasi dan ditemukan sejumlah pelanggaran oleh pengelola parkir,” katanya. Menurutnya, manajemen kini tengah membuka komunikasi dengan vendor baru yang dinilai lebih profesional, termasuk dalam penerapan sistem parkir berbasis gate sistem.

Baca Juga :  Viral! Pria Malang Nikahi Wanita, Ini Kronologinya

Komitmen untuk Melibatkan Warga Lokal

Zulkarnaen juga memastikan bahwa pergantian vendor tidak akan mengabaikan keterlibatan warga sekitar. “Pada prinsipnya, tidak ada pengurangan tenaga kerja. Warga tetap dilibatkan seperti sebelumnya, hanya sistem dan pengelolanya saja yang berubah,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa manajemen tetap membuka ruang dialog dengan vendor lama maupun pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. “Kami tidak saklek. Kami membuka ruang diskusi. Silakan duduk bersama dengan vendor baru, membahas komitmen ke depan seperti apa,” jelasnya.

Persyaratan Operasional yang Sudah Terpenuhi

Selain isu parkir, manajemen juga memastikan bahwa seluruh perizinan terkait operasional telah dipenuhi, termasuk izin penggunaan air bawah tanah. “Alhamdulillah, SIPA sudah terbit. Tidak hanya di satu lokasi, tapi juga di beberapa cabang lain seperti Pekalongan dan Batang,” katanya.

Terkait pengelolaan limbah, pihaknya menyebut telah memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Limbah kami bersifat domestik, bukan B3, dan pengelolaannya sudah mengikuti ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.