Politik

Rismon: Restorative Justice Tersangka, Jokowi Terancam Tercoreng

×

Rismon: Restorative Justice Tersangka, Jokowi Terancam Tercoreng

Sebarkan artikel ini

Kontroversi Keadilan Restoratif dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Pertanyakan Sikap Pendukung

Penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memicu perdebatan dan pertanyaan dari salah satu tersangka, Rismon Sianipar. Keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku melalui dialog dan mediasi, tampaknya menimbulkan kebingungan bagi Rismon, terutama melihat reaksi para pendukung Jokowi yang justru merayakannya.

Rismon Sianipar, yang merupakan tersangka dalam klaster kedua kasus ini, merasa heran mengapa para pendukung Presiden Jokowi justru bersukacita atas diterapkannya keadilan restoratif bagi dua tersangka lain dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Rismon, pendekatan ini justru berpotensi merusak upaya pemulihan nama baik Jokowi.

Apa Itu Keadilan Restoratif?

Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang memiliki fokus berbeda dari sistem pidana tradisional. Alih-alih hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, keadilan restoratif mengedepankan upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami korban dan merehabilitasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Proses ini umumnya melibatkan dialog dan mediasi antara semua pihak yang berkepentingan, termasuk korban, pelaku, keluarga mereka, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengembalikan kondisi seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana.

Rismon Sianipar: RJ Berpotensi Merusak Nama Baik Jokowi

Rismon Sianipar menyatakan keheranannya terhadap sikap para pendukung Jokowi yang merayakan penerapan restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menyatakan keinginannya agar kasus tudingan ijazah palsu ini diselesaikan melalui jalur pengadilan secara bermartabat, demi memulihkan nama baiknya.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 344 Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

“Tetapi ya saya heran kenapa yang pendukung Jokowi sekarang, dengan adanya RJ kok berselebrasi ya? Padahal Pak Jokowi menyatakan ‘harus diselesaikan ini dituntaskan di pengadilan secara bermartabat. Nama saya dipulihkan,'” ujar Rismon, mengutip pernyataan Presiden.

Lebih lanjut, Rismon menegaskan bahwa jika semua tersangka dalam kasus ini memilih jalur RJ, maka nama baik Jokowi justru tidak akan terpulihkan sepenuhnya. Menurutnya, penyelesaian kasus melalui RJ akan meninggalkan kesan yang menggantung dan tidak tuntas.

“Kalau semua nanti RJ enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ. Nama Pak Jokowi akhirnya menggantung. Harusnya pihak pro Jokowi kecewa sama Pak Jokowi, kok dikasih RJ,” tegas Rismon. Ia berpendapat bahwa seharusnya pendukung Jokowi merasa kecewa karena RJ justru mengaburkan proses pembuktian dan pemulihan nama baik yang seharusnya terjadi di pengadilan.

Menagih Janji Jokowi untuk Hadir di Pengadilan

Rismon Sianipar juga mendesak Presiden Jokowi untuk berani menepati janjinya dengan hadir langsung ke pengadilan guna menyelesaikan kasus tudingan ijazah palsu ini. Ia menekankan bahwa Jokowi harus bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, termasuk dirinya.

“Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan.”

Rismon mengajak Presiden untuk datang ke pengadilan tanpa perantara, bukan melalui siaran langsung atau Zoom, demi memulihkan nama baiknya secara tuntas. Ia menyebut sikap inkonsistensi Presiden Jokowi dalam hal ini.

Baca Juga :  Polda Sultra Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri di Daerah 3T

SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan ini berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kedua tersangka tersebut.

SP3 merupakan surat resmi dari penyidik yang menyatakan penghentian penyidikan suatu perkara pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menjelaskan bahwa permohonan RJ diajukan setelah kedua tersangka tersebut mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Namun, Rivai menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini tetap berjalan. Klaster pertama masih melanjutkan perkara terhadap Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara itu, klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma, juga masih dalam proses hukum.

Situasi ini menunjukkan adanya dualisme pendekatan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, di mana sebagian kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif dan sebagian lainnya tetap berlanjut di jalur hukum pidana konvensional. Perdebatan mengenai keadilan restoratif dan dampaknya terhadap pemulihan nama baik menjadi poin krusial yang diangkat oleh Rismon Sianipar.