Merokok Saat Berkendara: Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Hak Publik
Fenomena merokok saat berkendara semakin kerap dilaporkan oleh masyarakat. Keluhan yang dilayangkan bukan lagi sekadar masalah kenyamanan, melainkan telah berkembang menjadi isu krusial yang menyangkut keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum. Menjawab keresahan publik ini, sebuah platform informasi pengendalian tembakau di Indonesia berinisiatif menggelar forum diskusi publik. Forum ini dirancang untuk mengupas tuntas persoalan tersebut dengan menyajikan data yang relevan, pengalaman langsung di lapangan, serta rujukan kebijakan yang memadai. Tujuannya adalah agar isu ini dapat dibahas secara jernih, proporsional, dan berlandaskan tanggung jawab bersama.
Praktik merokok ketika sedang berada di atas kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, semakin sering dikeluhkan. Alasannya beragam, mulai dari gangguan kenyamanan, peningkatan risiko kecelakaan, hingga ancaman terhadap hak pengguna jalan lain untuk mendapatkan rasa aman di ruang publik. Perilaku ini tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan sepele, melainkan telah bertransformasi menjadi isu keselamatan bersama yang membutuhkan perhatian serius.
Langkah Hukum Menuju Kepastian Keselamatan
Ketidakpuasan terhadap maraknya perilaku merokok saat berkendara bahkan telah mendorong langkah hukum yang signifikan. Seorang warga negara, yang merasa hak keselamatan berkendaranya dilanggar, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) yang mengatur kewajiban setiap orang yang menggunakan jalan untuk mematuhi ketentuan, serta Pasal 283 yang mengatur tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan/atau dapat membahayakan nyawa.
Melalui forum diskusi publik yang diselenggarakan, berbagai suara dari masyarakat yang selama ini secara mandiri dan organik aktif mengedukasi serta mengadvokasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform digital turut dihadirkan. Keberagaman perspektif ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai dampak negatif dari kebiasaan merokok saat berkendara.
Suara dari Praktisi dan Kreator Konten
Salah satu narasumber yang hadir adalah seorang anggota kepolisian sekaligus konten kreator yang fokus pada edukasi keselamatan lalu lintas, Bariqi, yang dikenal dengan akun @pak_polisi_konoha. Ia menekankan bahwa merokok saat berkendara membawa risiko nyata yang patut diwaspadai.
- “Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran dianggap sepele. Di era ‘no viral, no justice’, imbauan saja tidak cukup, diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujar Bariqi dalam sebuah kesempatan di Kawasan Jakarta Pusat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Evaldy Mulya Putra, seorang konten kreator dengan akun @mintadisundut, yang juga aktif dalam mengedukasi keselamatan berlalu lintas. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan ruang untuk disampaikan secara efektif.
- “Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” tegasnya.
Perspektif Korban Langsung: Ancaman Nyata
Isu merokok saat berkendara tidak hanya dibahas dari sisi regulasi dan pandangan umum, tetapi juga mendapat sorotan dari perspektif korban langsung. Kehadiran sudut pandang korban menjadi sangat penting untuk menegaskan bahwa risiko yang ditimbulkan dari kebiasaan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, turut menyuarakan pengalamannya yang pernah merasakan dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. Ia memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak dasar setiap warga negara.
- “Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ungkapnya, menekankan pentingnya interpretasi hukum yang jelas untuk melindungi keselamatan publik.
Menuju Perlindungan Keselamatan yang Lebih Baik
Diskusi publik yang diselenggarakan ini, yang menjadi salah satu agenda pembuka di awal tahun, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam isu keselamatan berlalu lintas. Lebih dari itu, forum ini juga bertujuan untuk mendorong perhatian yang lebih luas dari berbagai pihak terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko dan implikasi hukum, diharapkan masyarakat dapat berperilaku lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

















