Berita Utama

Rp130 M Dana Desa Hangus, Ratusan Desa Sampang Gagal Cair Tahap II 2025

×

Rp130 M Dana Desa Hangus, Ratusan Desa Sampang Gagal Cair Tahap II 2025

Sebarkan artikel ini

Dana Desa Tahap II Rp130 Miliar Gagal Cair di Sampang, Ratusan Desa Terkendala Laporan dan Sistem

SAMPANG – Anggaran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sampang, Madura, senilai sekitar Rp130 miliar dipastikan tidak dapat dicairkan dan dinyatakan hangus. Kegagalan pencairan ini berdampak pada ratusan desa di wilayah tersebut, yang seharusnya memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyebab utama dari musibah anggaran ini adalah kombinasi dari keterlambatan penginputan laporan realisasi oleh pemerintah desa dan adanya gangguan pada sistem aplikasi keuangan pemerintah yang krusial untuk proses pencairan. Akibatnya, dana yang sangat dinantikan oleh desa-desa tersebut tidak sempat tersalurkan hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudhi Adidarta, secara tegas membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 sudah tidak dapat diselamatkan lagi. “Sudah final. Sisa dana itu tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus,” ujar Yudhi Adidarta pada Selasa (20/1/2026).

Meskipun demikian, Yudhi memastikan bahwa proses pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 kini telah kembali berjalan normal dan tidak mengalami kendala berarti. Hal ini memberikan secercah harapan bagi desa-desa yang masih membutuhkan alokasi dana untuk program-program pembangunan mereka di masa mendatang.

Faktor Kunci Kegagalan Pencairan:

Beberapa faktor spesifik menjadi akar permasalahan gagalnya pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 di Sampang:

  • Keterlambatan Pengunggahan Laporan Realisasi: Sebagian besar pemerintah desa terlambat dalam mengunggah laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Laporan ini merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi dan mencairkan dana tahap berikutnya. Keterlambatan ini menunjukkan adanya kendala dalam administrasi dan pengelolaan di tingkat desa.

  • Gangguan Sistem Aplikasi Keuangan: Selain masalah administrasi di tingkat desa, sistem aplikasi keuangan pemerintah yang digunakan untuk memproses pencairan dana juga mengalami gangguan. Gangguan pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) ini terjadi sekitar bulan September 2025, bertepatan dengan periode krusial pengajuan pencairan dana. Gangguan sistem ini secara langsung menghambat proses verifikasi dan transfer dana.

Baca Juga :  BP Batam akan Tertibkan Ternak Babi Liar di Hutan Kawasan Resapan Air

Dampak Luas pada Pembangunan Desa:

Data yang dihimpun oleh DPMD Sampang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kegagalan pencairan ini. Dari total 180 desa yang ada di Kabupaten Sampang, hanya sebagian kecil, yaitu 43 desa, yang berhasil menyelesaikan proses pencairan Dana Desa tahap II.

Sementara itu, sebanyak 137 desa lainnya dilaporkan gagal memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan hingga tenggat waktu pencairan berakhir. Ini berarti lebih dari separuh total Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak terserap oleh desa-desa tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Iwan Boediman, merinci lebih lanjut mengenai kerugian finansial yang terjadi. Dana Desa yang tidak terserap mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp130 miliar, dari total pagu anggaran Dana Desa tahap II tahun 2025 yang seharusnya mencapai Rp214 miliar.

“Artinya, lebih dari separuh Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak tersalurkan,” tegas Iwan Boediman, menyoroti besarnya potensi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang terhenti akibat masalah ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program ekonomi kerakyatan kini harus tertunda atau bahkan batal terlaksana.

Baca Juga :  Material Ilegal, Proyek Tanpa Amdal, Natuna Uji Nyali Penegak Hukum

Langkah Antisipasi untuk Masa Depan:

Pemerintah daerah melalui DPMD Sampang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Beberapa upaya yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Memberikan pelatihan dan pendampingan yang lebih intensif kepada aparatur desa terkait pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan realisasi, dan penggunaan sistem aplikasi keuangan pemerintah.
  • Perbaikan Sistem Informasi dan Komunikasi: Memastikan kelancaran akses dan fungsionalitas sistem aplikasi keuangan pemerintah, serta membangun jalur komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk penyelesaian masalah teknis secara cepat.
  • Evaluasi dan Penyesuaian Jadwal: Melakukan evaluasi terhadap jadwal pengajuan dan pencairan dana agar lebih realistis dan memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk memenuhi persyaratan administrasi, terutama jika ada potensi kendala teknis.
  • Pembentukan Tim Khusus Penanganan Masalah: Membentuk tim khusus yang bertugas memantau progres pencairan Dana Desa secara berkala dan sigap menangani kendala yang muncul, baik dari sisi administrasi desa maupun teknis sistem.

Kegagalan pencairan Dana Desa tahap II ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi dan koordinasi yang kuat antara semua pihak terkait demi kelancaran program-program pembangunan di tingkat pedesaan.