Berita

Satu Tahun Jadi Menteri, Nusron Wahid Bagikan 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

×

Satu Tahun Jadi Menteri, Nusron Wahid Bagikan 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

Sebarkan artikel ini

Reforma Agraria: Bukan Sekadar Sertipikasi, Tapi Strategi Pemerataan Ekonomi

Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menunjukkan arah baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa program ini tidak lagi dipahami sebagai sekadar agenda legalisasi atau pembagian sertipikat, melainkan strategi negara untuk menciptakan pemerataan ekonomi rakyat dan meningkatkan nilai tambah dari tanah.

Sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pelaksanaan Reforma Agraria telah mencapai berbagai pencapaian signifikan. Sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Selain itu, pemetaan sosial dilakukan terhadap 9.100 keluarga, serta pendampingan usaha diberikan kepada 14.900 keluarga penerima manfaat.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Pendekatan yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong agar tanah benar-benar berfungsi produktif dan menjadi sumber kesejahteraan baru bagi rakyat kecil.

“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” paparnya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah tersebut, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

Baca Juga :  Emas Antam Sentuh Rp 3 Juta/Gram Awal 2026

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” ungkap Menteri Nusron.

Untuk memastikan tanah yang diserahkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu rantai ekonomi yang saling menguatkan. Dengan sistem ini, petani tidak lagi menjual hasil mentah, namun juga mengolah dan memasarkan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” terang Menteri Nusron.

Pelaksanaan Reforma Agraria juga diperkuat dengan program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi ini, negara hadir sebagai regulator sekaligus fasilitator pemberdayaan masyarakat.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, capaian Reforma Agraria dalam setahun terakhir merupakan fondasi kuat menuju arah pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menegaskan, ke depan tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat.

Baca Juga :  KY Terjunkan Tim, Lakukan Pemantauan Sidang Terdakwa OTT MA

“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” tukasnya.

Strategi Pemberdayaan Berkelanjutan

Berikut beberapa strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria:

  • Pemetaan Sosial: Dilakukan terhadap 9.100 keluarga untuk memastikan bahwa distribusi tanah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat.
  • Pendampingan Usaha: Diberikan kepada 14.900 keluarga penerima manfaat agar mereka dapat mengelola tanah dengan optimal dan meningkatkan penghasilan.
  • Ekosistem Pemberdayaan: Dibangun melalui model kemitraan tertutup (closed loop) yang melibatkan berbagai pihak seperti petani, koperasi, dan lembaga keuangan.
  • Kolaborasi dengan Mitra Strategis: Program MSRA melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan untuk memperkuat proses pemberdayaan.

Tujuan Utama Reforma Agraria

Tujuan utama dari Reforma Agraria adalah:

  • Menciptakan keadilan agraria dengan memastikan akses tanah yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan.
  • Mencegah konflik terkait penguasaan tanah dengan memastikan kejelasan hak dan penyelesaian masalah secara transparan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekosistem ekonomi.