MEDAN
Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap alasan mereka menjatuhkan pasal kealpaan terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus kematian pelajar MHS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko menjelaskan bahwa selama persidangan, dua saksi menyaksikan Sertu Riza merentangkan tangan saat mengamankan tawuran di lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut adalah Soni Pasaribu dan Mulia Siringoringo. Saat itu, jarak antara Soni dengan posisi Sertu Riza sekitar lima meter, sedangkan Mulia berada sekitar dua puluh meter dari tempat kejadian.
Keterangan keduanya menyebutkan bahwa Sertu Riza berusaha menghadang MHS dengan cara merentangkan tangan. Pada saat itu, MHS sedang berlari di atas pinggir beton pembatas jembatan rel kereta api dan berusaha menghindar hingga akhirnya terjatuh ke bawah jembatan yang dalamnya 2,6 meter. Akibatnya, kepala dan tubuh MHS terbentur fondasi beton hingga mengalami luka di bagian kening kanan serta lebam di dada dan perut.
MHS sempat berusaha naik kembali ke rel dan hampir ditangkap oleh Sertu Riza. Namun, setelah melihat korban terluka, Sertu Riza memutuskan untuk pergi dari lokasi.
“Kelalaian ini adalah kelalaian yang tak disengaja. Karena hadirnya terdakwa membuat korban takut sehingga korban melompat. Kelalaian inilah yang tak disadari,” ujar Rony.
Sebelumnya, Sertu Riza divonis sepuluh bulan penjara karena alpaannya menyebabkan orang meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Pasal 7 jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2022.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan oditur yang menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Ia sebelumnya dituntut satu tahun penjara dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Bermula dari menyaksikan tawuran
Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban menyaksikan tawuran di sekitar rel kereta. Tak lama, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang menertibkan situasi. Korban sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Babinsa yang kemudian diketahui sebagai Sertu Riza.
“Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel (di daerah) itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan, Jumat (21/6/2024).
MHS, yang masih duduk di kelas tiga SMP, sempat tidak sadarkan diri. Ia dilarikan ke RSU Madani, tetapi nyawanya tidak tertolong. “Tapi sampai di RSU Madani, MHS sudah mengembuskan napas terakhir (meninggal),” ucap Irvan.
Atas kejadian itu, ibu korban, Lenny, membuat laporan ke Polsek Tembung. Namun karena pelaku diduga anggota TNI, ia disarankan melapor ke Denpom I/5 Medan. Laporan tersebut diterima Denpom I/5 Medan dan terdaftar dengan nomor: TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.

















