Perdebatan Hukum Kasus Penjambretan yang Berujung Maut: Antara Hak untuk Mempertahankan Diri dan Proses Hukum yang Adil
Sebuah peristiwa penjambretan di Yogyakarta yang berakhir tragis dengan meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban, kini tengah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan hukum yang mendalam. Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah Hogi Minaya, sang suami korban, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311. Kedua pasal ini berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan berujung pada kematian orang lain.
Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai penerapan hukum, terutama terkait konsep pembelaan diri dan unsur terpaksa dalam hukum pidana. Banyak pihak merasa bahwa tindakan Hogi adalah bentuk reaksi spontan untuk melindungi harta benda istrinya yang baru saja dirampas.
Memahami Konsep “Overmacht” (Keadaan Terpaksa) dalam Hukum Pidana
Menanggapi kompleksitas kasus ini, seorang pengamat hukum pidana, Umar S Fana, memberikan pandangannya yang krusial. Beliau menekankan pentingnya penyidik untuk mendalami lebih lanjut Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan karena terpaksa atau dalam keadaan overmacht.
“Penilaian apakah seseorang tidak dipidana atau bebas hukum, bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan hakim melalui putusan pengadilan,” tegas Umar S Fana pada Minggu (1/2/2026).
Umar menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dalam sistem hukum pidana.
Tugas Penyidik (Polisi):
- Mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam suatu peristiwa.
- Menyusun kronologi kejadian berdasarkan bukti yang ada.
- Mengumpulkan seluruh informasi yang relevan dengan kasus.
Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU):
- Menilai kelengkapan berkas pembuktian yang diserahkan oleh penyidik.
- Menyiapkan materi untuk dibawa ke persidangan.
- Mempersiapkan argumen hukum untuk menuntut pelaku berdasarkan bukti yang ada.
“Tidak ada satupun dari aparat non-yudisial, baik itu penyidik maupun JPU, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bebas dari pidana dengan alasan penghapus pidana,” ujar Umar. Beliau menambahkan bahwa upaya untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan, meskipun didorong oleh rasa empati, berpotensi melanggar asas due process of law atau proses hukum yang adil.
Peran Vital Hakim dalam Menegakkan Keadilan
Seorang jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa jika kepolisian dan JPU mengambil alih fungsi hakim dalam menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan akan menjadi kabur dan membahayakan kepastian hukum.
“Hakim adalah pihak yang paling berwenang untuk menilai seluruh konteks peristiwa secara terbuka dan objektif. Pengadilan adalah ruang yang sah untuk menilai apakah tindakan tersebut merupakan reaksi spontan, apakah ada hubungan kausalitas yang jelas antara tindakan dan akibat yang terjadi, serta apakah unsur overmacht benar-benar terpenuhi,” jelas alumni Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Pasal 33 KUHP baru, menurut Umar, tidak dirancang sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara. Sebaliknya, pasal ini merupakan instrumen yudisial yang memberikan dasar normatif yang kuat bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.
Pendekatan Humanis dan Proporsional dalam Penegakan Hukum
Di sisi lain, Umar S Fana juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam menangani perkara seperti ini. Beliau menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penahanan dan menjaga komunikasi publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Empati tetap penting, tetapi empati tersebut tidak boleh sampai berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim,” pesannya.
Mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini juga memberikan pandangannya mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, RJ tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan pada kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku akibat dikejar oleh suami korban.
Alasan utamanya adalah bahwa pada saat kejadian, korban (dalam hal ini istri yang dijambret) hanya berupaya menyelamatkan barang berharganya yang baru saja dirampas oleh dua pelaku.
“Memaksakan penerapan restorative justice justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diputuskan di luar pengadilan. Palu hakimlah yang memiliki otoritas untuk menentukan, bukan opini publik, tekanan massa, atau sekadar niat baik semata,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara hak individu untuk membela diri dan keluarganya, dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang harus ditegakkan demi kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum yang transparan dan adil di pengadilan adalah mekanisme utama untuk mencapai tujuan tersebut.

















