Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris untuk Sang Putri, Sidang Perdana Libatkan Sule
Konflik lama antara komedian legendaris Entis Sutisna, yang lebih dikenal dengan sapaan Sule, dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Memasuki awal tahun 2026, perseteruan yang sebelumnya hanya berujung pada adu argumen di berbagai platform media, kini telah merambah ke ranah hukum yang serius di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Teddy Pardiyana secara resmi telah mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris untuk putri tunggalnya, Bintang.
Permohonan hukum ini terdaftar sejak tanggal 1 Desember 2025. Uniknya, permohonan ini turut menyeret seluruh anggota keluarga besar Sule sebagai pihak yang disebut sebagai termohon. Daftar termohon mencakup Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibunda mendiang Lina Jubaedah, yaitu Utisah.
Meluruskan Status di Tengah Benang Kusut Keluarga
Akar permasalahan ini sebenarnya adalah sebuah konflik lama yang tak kunjung padam sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020 silam. Lina Jubaedah, yang merupakan mantan istri Sule, kemudian membangun kembali rumah tangga bersama Teddy Pardiyana. Dari pernikahan kedua inilah, lahir seorang putri bernama Bintang, yang kini menjadi subjek utama dari permohonan hukum yang diajukan oleh ayahnya.
Perlu diingat, Teddy Pardiyana sempat tersangkut kasus penggelapan aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Namun, ia telah dinyatakan bebas pada tahun 2024. Kini, Teddy kembali hadir di pengadilan dengan tujuan yang berbeda dan misi yang lebih spesifik.
Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, pihak Teddy dengan tegas menyatakan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk merampas atau mengklaim harta warisan. Wati menjelaskan lebih lanjut mengenai sifat permohonan yang diajukan.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” ungkap Wati.
Kepastian Hukum di Balik Isu Bukan Saudara
Perkara hukum yang tengah bergulir ini diketahui telah melalui empat kali persidangan. Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 27 Januari 2026 mendatang diprediksi akan menjadi momen yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan Sule akan dipanggil ke pengadilan dalam kapasitasnya sebagai wali dari Ferdinand Adriansyah, putra bungsu mendiang Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Sule.
Wati Trisnawati kembali menegaskan bahwa tujuan utama kliennya, Teddy Pardiyana, adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Teddy merasa memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak hukum putrinya, Bintang, terutama setelah munculnya berbagai isu yang secara tidak langsung mempertanyakan status hubungan darah Bintang dengan saudara-saudaranya dari pihak Sule.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” jelas Wati.
Pihak Teddy merasa bahwa langkah hukum ini sangat mendesak untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mematahkan keraguan yang mungkin ada di benak publik maupun di kalangan keluarga mengenai status Bintang di mata hukum sebagai ahli waris.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” pungkas Wati.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti perkembangan selanjutnya. Pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah mediasi antara kedua belah pihak akan membuahkan hasil, ataukah putusan hakim akan segera diketuk palu apabila para termohon tidak menghadiri persidangan yang akan datang.

















