Tanjungpinang

THM dan Panti Pijat di Tanjungpinang Dibuka, Harus Patuhi Protokol Kesehatan dan Perwako

×

THM dan Panti Pijat di Tanjungpinang Dibuka, Harus Patuhi Protokol Kesehatan dan Perwako

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM), panti pijat (massage) dan tempat karaoke dibuka hanya saja pengunjung dibatasi.

“Pemerintah sudah memperbolehkan THM, panti pijit (massage), tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya beroperasi kembali atau sudah boleh buka,” kata Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Selasa (16/6/2020).

Dia mengingatkan jumlah pengunjung harus dibatasi. Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi atau tempat usaha.

Selain itu, pelaku usaha THM, panti pijat, tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya harus tetap mengikuti dan patuh dengan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Teguh.

Baca Juga :  DPRD Kepri Minta OPD di Pemprov Kepri Optimalkan Penggunaan Anggaran Pembangunan

Beroperasinya kembali THM dan sejenisnya ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Perwako-nya sudah ada. Jadi boleh buka. Dalam Perwako itu menjalankan maksimal jumlah pengunjung dan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha apabila tidak mematuhi segala aturan yang telah diatur dalam Perwako.

(budi mb)