SUMUT– Santernya informasi adanya peternakan Ayam yang tidak mengantongi ijin usaha serta posisi kandang Ayam yang berada ditengah perkampungan yang membuat resah masyarakat disekitarnya, dinas Perijinan terpadu Pemkab Labusel, melakukan sidak dilapangan, Rabu (12/02/20).
Kabid Pelayanan dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Labusel, Fitrah menyampaikan, sidak ini dilakukan berawal dari informasi warga yang berada diseputaran kandang ternak Ayam tersebut, tidak tahan mencium baunya.
“Beberapa warga yang bertempat tinggal di situ merasa resah, akibat bau kotoran ternak Ayam potong tersebut dan warga khawatir akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, “terangnya.
Fitra dalam sidaknya selain memantau kondisi peternakan tersebut juga memberikan arahan dan teguran kepada pemilik ternak tersebut,
Agar kandang Ayamnya dipindahkan jauh dari pemukiman.
“kami minta kandang ternak ayamnya di pindahkan, jauh dari pemukiman dan bapak harus memliki izin usaha sebab ternak bapak ini di komersilkan ujar fitra, “kepada pemilik ternak Ayam yang tidak disebut nama.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara pemilik kandang dengan petugas, namun dengan kebijakan Kabid, Fitra, peternak disarankan untuk memenuhi perlengkapan perijinan dan memindahkan kandang yang lebih jauh dari pemukiman warga.
“Tolong di pindahkan kandangnya, agar masyarakat sekitar tidak terganggu,”ujar fitra.
Diketahui usaha Ayam tersebut berada di Cikampak kota Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, dengan memiliki usaha ternak Ayam Potong sebanyak 200 ekor dan keberadaanya di tengah pemukiman warga yang padat.
Dalam sidak, selain Kabid Perizinan Terpadu Pemkab Labusel, Fitra juga didampingi anggotanya beserta dengan ketua Ipon Watch, M.yunus serta ketua Projo Labusel H.Rahim Ritonga.
Reporter :Kidi Nst
Editor : IKA















