
Alreinamedia. Batam. (25/4/18). Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Richard. Nenggolan. MM. MBA., mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang berlangsung di kantor BNNP Kepri (24/4). Terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita sabu seberat bruto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
Brigjen Pol. Richard. Nenggolan. MM. MBA, pada hari Rabu tanggal 18 April, 2018, sekira pukul 09.00. Wib, di Pelabuhan rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00. Wib., melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30 Thn) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh sdr . JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00. Wib, dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35 Thn) WNI.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka RZ, FS, dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya pada hari Jum’at, 20 April, 2018, sekira pukul 22.30. Wib, di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 orang laki-laki atas nama BS (42 Thn) dan MH (36 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka BS dan MH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian BNNP Kepri pada hari Sabtu, 21 April, 2018, sekira pukul 10.00. Wib., di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama AS (31 Thn) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
Atas perbuatannya tersebut tersangka AS dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ramadan)

















