Berita

Tim Gabungan Kunjungi Kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk, Minta Tambang Ilegal Berhenti

×

Tim Gabungan Kunjungi Kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk, Minta Tambang Ilegal Berhenti

Sebarkan artikel ini

Penambangan Ilegal di Bangka Tengah Kembali Marak, Tim Gabungan Lakukan Pemanggilan

Pada hari Rabu (12/11/2025) pagi, petugas gabungan mendatangi lokasi aktivitas penambangan timah ilegal yang kembali marak di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam pantauan lapangan, tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman-Efrianda, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Koba Novita Witri serta unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi masalah penambangan ilegal yang terus berulang.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa kedatangan tim gabungan kali ini bertujuan untuk memberikan himbauan penghentian aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di area tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari PT Timah selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lahan eks Kobatin ini.

“Memang betul ini IUP PT Timah, tapi menurut PT izin untuk menambangnya belum turun. Maka kami disini tujuannya mengingatkan, menghimbau untuk segera membokar pontonnyan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cortis Big Hit Music Pimpin Peringkat Reputasi Merek Grup Idola Baru, Kalahkan Alpha Drive One

Kapolres menegaskan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan mengambil tindakan dengan melakukan penertiban secara tegas. Dalam waktu dekat, pendekatan akan diubah mulai dari himbauan, pemasangan spanduk sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat akan datang kesini bukan untuk dialog lagi, tapi untuk melakukan penertiban.

Dirinya menegaskan, masih memberikan waktu beberapa hari ke depan agar masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri alat-alat penambangan timah itu. “Jadi kami masih menghargai bapak-bapak semua, kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami berikan waktu, namun tidak lama, beberapa hari ini,” sebutnya.

Bupati Berharap Masyarakat Patuh pada Himbauan

Hal senada disampaikan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang menyebutkan jika kedatangan Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN ini untuk kembali menghimbau agar masyarakat menghentikan penambangan timah ilegal ini. Dikatakan Algafry, selain belum adanya izin produksi resmi, praktek penambangan ini membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.

“Ini bentuknya himbauan, bukan penertiban. Kami Forkopimda sepakat dalam satu-dua hari ini, masyarakat harus segera membokar ponton-pontonnya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan,” kata dia.

Langkah Bersama untuk Menjaga Keamanan dan Kesejahteraan

Kehadiran tim gabungan ini juga menunjukkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait dalam menangani isu penambangan ilegal. Selain itu, kehadiran PT Timah dan PLN menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pihak swasta yang memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ketua Dema STAI, Ajak Seluruh Mahasiswa Tolak Politisasi Kampus dan Politik Indentitas

Pihak PT Timah telah memperingatkan masyarakat bahwa kegiatan penambangan ilegal dapat merugikan hak mereka sebagai pemilik izin. Sementara itu, PLN juga khawatir dengan keberadaan alat tambang yang berpotensi merusak infrastruktur listrik yang ada di kawasan tersebut.

Tindakan Lanjutan yang Akan Dilakukan

Dalam beberapa hari ke depan, pihak kepolisian dan Forkopimda akan kembali melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan, maka tindakan penertiban akan dilakukan secara tegas. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional izin usaha pertambangan yang sah.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan ilegal, baik secara ekologis maupun hukum. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku.