Alreinamedia.com- Natuna, Deretan kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi Natuna. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, ditemukan adanya kejanggalan serius pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009. Dari 12 kegiatan yang didanai, tak satu pun yang menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sah hingga kini.
Ironisnya, dari total 8 miliar rupiah yang digelontorkan, salah satu kegiatan dengan anggaran terbesar adalah Persiapan MTQ Natuna sebesar 2 milyar rupiah. Dana tersebut dicairkan melalui SP2D nomor 5818/SP2D/VII/2009. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan SPJ yang sah atas penggunaan dana tersebut.
Tak berhenti di sana, kegiatan lain berupa bantuan STQ tingkat Kabupaten dan Propinsi juga memunculkan aroma penyimpangan. Dana sebesar 2 Milyar Rupiah dicairkan dalam dua tahap melalui SP2D nomor 0250/SP2D/II/2009 dan 1469/SP2D/II/2009, masing-masing senilai 1 Milyar rupiah. Lagi-Lagi SPJ atas Dana tersebut tidak dapat ditunjukan.
Semua ini secara terang-terangan melanggar Permendgri no 13 tahun 2006 Khusunya
Pasal 132 ayat 1, 133 ayat 2 dan 3 yang mengatur tata kelola pertanggungjawaban keuangan daerah. Tak hanya itu, Perbup 19 tahun 2008 tentang prosedur subsidi dan hibah juga tampaknya diabaikan begitu saja.
Ketika dimintai tanggapan, Kamis (22/5/25) Kepala Inspektorat Natuna memilih bungkam. Awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantornya hanya mendapat jawaban singkat, “Sedang rapat.” Upaya melalui sambungan telepon pun tak membuahkan hasil.
Kebisuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi borok keungan daerah yang telah berlangsung sejak lama. Aparat Penegak Hukum (APH) kini ditunggu mampu atau tidaknya turun tangan dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perampokan uang rakyat ini.
Lalu akan kah kasus ini, akan menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Natuna? Ataukah akan kembali tenggelam dalam kebisuan sistematis? ( Arizki)

















