Alreinamedia.com-Natuna, Banyak orang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak pula yang masih memperlakukan limbah B3 seperti sampah pada umumnya.
Padahal, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab karena limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan berisiko membahayakan kesehatan makhluk hidup.
Proses pengelolaan limbah B3 mulai dari awal hingga akhir, tidak hanya melibatkan satu pihak. Secara keseluruhan, ada lima pihak yang terkait dan berperan penting dalam proses pengelolaan limbah B3. Mereka adalah penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, dan penimbun limbah B3.
–PENGHASIL LIMBAH B3
Ada banyak pihak yang bisa menjadi penghasil limbah B3. Salah satu contohnya adalah rumah sakit, yang banyak menghasilkan limbah B3 medis yang bersifat infeksius serta dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Limbah infeksius yang tidak dikelola dengan baik berpotensi untuk menularkan virus.
Setiap penghasil limbah wajib mengetahui cara-cara untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik, agar masyarakat di sekitar lokasi penghasil limbah terjaga jauh dari paparan limbah B3.
Meski begitu, limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Gedung-gedung perkantoran, restoran, bahkan perumahan pun dapat menjadi penghasil limbah B3. Misalnya, limbah elektronik, lampu bekas yang mengandung merkuri, dan kaleng aerosol bekas pengharum ruangan atau obat pembasmi serangga. Limbah-limbah tersebut merupakan limbah B3 yang harus diselesaikan di Incenerator.
Lantas dengan adanya pelayanan Fasyankes diPuskesmas yang berada satu daratan dengan Kota ranai, yang mana limbah mereka diketahui di kirimkan ke RSUD Natuna, sudah benarkah Pihak dari Tenaga kesehatan sendiri mendistribusikan Limbah tersebut, sehingga baru bisa dikirimkan Ke RSUD Natuna atau jangan-jangan pengirimannya, tanpa melalui tranporter yang tidak memiliki izin. Padahal di dalam peraturan pengangkutan limbah yang mana Perusahaan jasa pengangkut limbah B3 (transporter) adalah pihak yang membantu penghasil limbah untuk memindahkan limbahnya dari tempat asal ke tempat lain. Transporter akan memindahkan limbah B3 dari penghasil pertama ke tempat pengumpulan limbah.
Lalu Perusahaan pengangkutan limbah B3 harus melengkapi fasilitasnya sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di antaranya, menampilkan identitas perusahaan dan nomor emergency call pada armada pengangkut limbah B3, melengkapi armada dengan GPS untuk memudahkan pelacakan perjalanan limbah oleh pihak-pihak terkait, menggunakan simbol-simbol limbah B3 pada armada yang digunakan, serta memastikan adanya prosedur darurat untuk mengatasi kecelakaan kerja, ceceran limbah, atau hal lain yang tak diinginkan.
Sedangkan untuk pengempulannya sendiri Pihak Rumah sakit sendiri (RSUD Natuna) baik Puskesmas harus memiliki izin dan menaati persyaratan yang ditentukan oleh KLHK. Di antaranya, harus memiliki fasilitas cold storage sebagai tempat penyimpanan limbah sementara.
Menyimpan limbah dalam cold storage dapat mencegah limbah agar tidak cepat busuk, dan mampu memperpanjang waktu penyimpanan dari dua hari menjadi 90 hari. Dengan begitu, penjadwalan insinerasi atau penguburan limbah dapat dilakukan dengan lebih baik dan teratur.
Belum lagi pengumpul limbah B3 juga wajib melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), seperti hazmat, sarung tangan, dan helm, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka.
Selain itu, pengumpul limbah B3 diwajibkan untuk memiliki fasilitas water treatment atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memisahkan air dengan limbah biologis atau kimiawi, agar air tidak terkontaminasi dan dapat digunakan lagi untuk aktivitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut Afriyudi selaku Sekertaris DLH kabupaten Natuna saat di konfirmasi Kamis (11/8/22) menyebutkan terkait izin angkut dari Puskesmas ke RSUD Natuna tempat diberlakukanya sampah limbah B3 menuju incenerator terkait izinnya hingga saat ini belum pernah dimintai kekami.
Memang terkait izin, mobil izinnya ke KLHK dan kita juga mengetahui Dinas Kesehatan memiliki kendaraan tersebut, tetapi untuk izin itu sendiri, tembusannya belum ada dikami.Tak taulah jika sudah ada! tetapi suratnya belum ada tu tembusan kekami. Sedangkan untuk Armada tosa itu cukup di DLH Kabupaten Natuna dalam proses izinnya dan itu juga belum pernah di ajukan kekami coba di chek lagi ke Dinas kesehatannya Tegas Afriyudi
Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini, diketahui Limbah B3 berbahan medis yang berasal dari Puskesmas di satu daratan Kota ranai pada tahun 2021
1.Puskesmas Ranai sebanyak 2.239,20 Kg
2.Puskesmas Bunguran Timur Laut sebanyak 310,75 Kg
- Puskesmas Bunguran Tengah sebanyak 364,77 Kg
Puskesmas Bunguran Selatan Sebanyak 326, 60Kg
Puskesmas Batubi sebanyak 209,80 Kg
Lantas dengan banyaknya hasil limbah yang diperoleh oleh 5 Puskesmas tersebut, siapakah tenaga tranporter pengangkutnya yang mengirim limbah medis tersebut ke RSUD Natuna ? Mungkinkah pengiriman limbah medis tersebut tidak melaui prosedur. Jika ia, lalu Mungkinkah Kepala Puskemas pula yang bertangung jawab akan ketidak pedulianya Pemkab Natuna dalam hal kesehatan lingkungan ? (Ari)

















