Alreinamedia.com- Natuna, Kepolisian Resor Natuna, bergerak cepat menangani kasus pencurian emas yang dilakukan seorang perempuan berinisial M (29). Ia diamankan setelah melakukan aksi penipuan dengan modus menukar cincin emas asli dengan cincin palsu di Toko Emas Singapura 2, Ranai.
Kejadian terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.48 WIB. Berdasarkan keterangan korban, R (32), pelaku datang bersama anaknya dan berpura-pura ingin membeli cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram. Saat karyawan toko lengah, pelaku menyelipkan cincin emas asli ke sakunya dan mengembalikan cincin palsu dengan alasan harga tidak cocok.
Setelah pelaku pergi, pemilik toko mencurigai adanya kejanggalan dan segera memeriksa rekaman CCTV. Benar saja, aksi penukaran cincin terekam jelas. Korban langsung melapor ke Polsek Bunguran Timur.
Tim Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna, bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur, segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku ke daerah Kelarik, Bunguran Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Dari data yang dihimpun oleh awal media ini, Barang bukti diamankan polisi yaitu, 1 cincin emas 23 karat (2,98 gram), 1 cincin emas palsu (4,98 gram), 1 unit motor Honda Beat KB 6371 MJ
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan baru. Kami pastikan, setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujar IPTU Richie Kamis (22/5/25) saat dikonfirmasi
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih berlangsung Pungkas Kasat Reskrim Kembali ( Arizki)

















