Ekonomi

UMK Jatim 2026: Surabaya Rp5,2 Juta Pimpin Daftar Tertinggi

×

UMK Jatim 2026: Surabaya Rp5,2 Juta Pimpin Daftar Tertinggi

Sebarkan artikel ini

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 Jawa Timur Ditetapkan: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan keputusan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini mencakup seluruh 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan.

UMP Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895, sehingga totalnya menjadi Rp 2.305.985. Besaran UMK di setiap daerah kemudian dihitung berdasarkan UMP ini, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.

Secara umum, seluruh 38 daerah di Jawa Timur dipastikan mengalami kenaikan UMK pada tahun 2026. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja seiring dengan laju inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 24 Desember 2025, menjadi dasar hukum penetapan UMK 2026 ini. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan pula beberapa ketentuan penting terkait implementasi UMK.

Pentingnya Ketentuan UMK 2026:

  • Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun: UMK 2026 ini secara spesifik ditujukan bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Ini berarti, bagi pekerja yang sudah bergabung lebih lama, upah mereka tidak boleh disesuaikan turun hingga di bawah UMK yang baru ditetapkan.
  • Larangan Penurunan Gaji oleh Pengusaha: Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2026 yang baru diumumkan, dilarang keras untuk menurunkan besaran gaji para pekerjanya. Begitu pula, pengusaha tidak diperbolehkan untuk membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan stabilitas pendapatan pekerja yang sudah memiliki tingkat upah lebih baik.
  • Tanggal Berlaku: Ketentuan UMK 2026 ini secara tegas akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Baca Juga :  Gubernur Kepri Pimpin Rapar Forkopimda Bahas Persiapan Pemilu 14 Februari

Daftar Lengkap UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur:

Penetapan UMK 2026 ini menghasilkan perbedaan nominal di setiap daerah, mencerminkan skala ekonomi dan biaya hidup yang bervariasi. Kota Surabaya kembali menduduki peringkat teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah.

Berikut adalah rincian lengkap besaran UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:

  • Kota Surabaya: Rp 5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
  • Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
  • Kota Malang: Rp 3.736.101
  • Kota Batu: Rp 3.562.484
  • Kabupaten Pasuruan (Kota): Rp 3.555.301 (Catatan: Terdapat duplikasi penamaan kabupaten/kota Pasuruan dalam daftar sumber, diasumsikan ini adalah penegasan untuk area kota Pasuruan yang berbeda dari kabupatennya).
  • Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
  • Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
  • Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
  • Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
  • Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
  • Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.742.806
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
  • Kabupaten Kediri (Kota): Rp 2.651.603 (Catatan: Terdapat duplikasi penamaan kabupaten/kota Kediri dalam daftar sumber, diasumsikan ini adalah penegasan untuk area kota Kediri yang berbeda dari kabupatennya).
  • Kabupaten Blitar: Rp 2.639.518
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
  • Kabupaten Madiun: Rp 2.588.794
  • Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
  • Kabupaten Blitar (Kota): Rp 2.567.744 (Catatan: Terdapat duplikasi penamaan kabupaten/kota Blitar dalam daftar sumber, diasumsikan ini adalah penegasan untuk area kota Blitar yang berbeda dari kabupatennya).
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
  • Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
  • Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
  • Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
  • Kabupaten Madiun (Kota): Rp 2.553.221 (Catatan: Terdapat duplikasi penamaan kabupaten/kota Madiun dalam daftar sumber, diasumsikan ini adalah penegasan untuk area kota Madiun yang berbeda dari kabupatennya).
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
  • Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
  • Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
  • Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
  • Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
  • Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962
Baca Juga :  Sekda Natuna, Pimpin Kajian Publik Resiko Bencana

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, diharapkan dapat tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur, di mana hak-hak pekerja terlindungi dan kesejahteraan mereka terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah. Para pengusaha diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai awal tahun 2026.