Ekonomi

UMP-UMK 2026 Naik: Buruh Ancam Gugat Formula Prabowo

×

UMP-UMK 2026 Naik: Buruh Ancam Gugat Formula Prabowo

Sebarkan artikel ini

Formula Baru Penghitungan Upah Minimum 2026 Ditetapkan, Buruh Menolak

Pemerintah akhirnya mengesahkan formula baru untuk penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku pada tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang mewajibkan setiap gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa formula baru ini mencakup rentang variabel “Alfa” antara 0,5 hingga 0,9. Variabel Alfa ini dirancang untuk memastikan bahwa besaran kenaikan upah tidak seragam di seluruh wilayah, melainkan disesuaikan dengan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta kondisi ekonomi spesifik di masing-masing daerah.

Namun, penetapan formula baru yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru ini segera memicu reaksi keras dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap peraturan tersebut. Alasan utama penolakan ini adalah minimnya keterlibatan serikat buruh dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Selain itu, KSPI juga menyuarakan keberatan terhadap definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercantum dalam peraturan baru, serta perkiraan besaran kenaikan upah yang dinilai hanya berkisar antara 4 hingga 6 persen.

Formula Resmi Kenaikan UMP-UMK 2026

Penandatanganan PP tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. PP ini akan menjadi landasan hukum dalam mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari tingkat provinsi (UMP) hingga tingkat kabupaten/kota, bahkan mencakup Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Yassierli, formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Dengan rentang nilai Alfa yang ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

Formula ini mengharuskan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan UMP 2026 sesuai dengan ketentuan tersebut paling lambat pada 24 Desember 2025. UMP 2026 yang telah ditetapkan kemudian akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa sebelum keputusan ini diambil, Presiden Prabowo telah mendengarkan dan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan serikat buruh. Hasil dari pertimbangan tersebut adalah penetapan rumus baru untuk menentukan kenaikan upah minimum.

Besaran Kenaikan Upah Akan Beragam di Setiap Daerah

Variabel Alfa, yang merupakan indeks tertentu, memiliki peran krusial dalam formula baru ini. Alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keberadaan variabel ini memastikan bahwa besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. Kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kontribusi tenaga kerja yang spesifik di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Update harga emas Antam masih stabil di Palembang hari ini 31 Desember 2025, per gram Rp2,5 juta

Yassierli menambahkan bahwa perhitungan rinci mengenai besaran kenaikan upah minimum akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas untuk menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah, kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada gubernur untuk penetapan final.

Dalam PP yang baru, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan besaran UMP. Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lebih lanjut, gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Setelah semua penetapan selesai dilakukan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan nasional.

Penolakan Keras dari Buruh Terhadap Rentang Alfa dan Definisi KHL

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyatakan penolakan mereka terhadap penetapan UMP 2026 yang mengacu pada RPP tentang Pengupahan. Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam sebuah konferensi pers secara daring, menegaskan penolakan tersebut.

“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyoroti bahwa kalangan buruh merasa kurang dilibatkan dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Menurutnya, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional melaporkan bahwa rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilaksanakan satu kali, yaitu pada tanggal 3 November 2025, dengan durasi hanya dua jam. Rapat tersebut pun tidak membahas pasal demi pasal secara mendalam.

Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan ini terkesan memaksakan kehendak. “Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal,” tegasnya.

Alasan lain KSPI menolak RPP Pengupahan adalah definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan tersebut. KSPI menilai definisi KHL ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Hal ini dikarenakan definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya telah berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Selain itu, yang menjadi sorotan utama adalah definisi indeks tertentu atau “alfa”, yang merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Said Iqbal, indeks tertentu atau alfa ini ditetapkan hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Baca Juga :  Indonesia Promosikan Kemajuan Perkeretaapian Nasional di Kancah Internasional

“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8,” tegas Said Iqbal.

Ancaman Gugatan ke PTUN dan Langkah Hukum Lanjutan

Tidak hanya menyatakan penolakan, KSPI bersama Partai Buruh juga mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika PP tentang pengupahan yang baru disahkan dijadikan dasar penetapan UMP tahun 2026.

“Kalau hari ini PP pengupahan disahkan dan dipakai sebagai dasar upah minimum 2026, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang sama.

Menurut Said Iqbal, PP pengupahan tersebut dianggap bermasalah baik secara administratif maupun substansial. Hal ini dikarenakan PP tersebut berpotensi menghidupkan kembali kebijakan upah murah dalam jangka panjang. “PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh,” ujarnya.

Said Iqbal menilai bahwa dasar perhitungan kenaikan upah minimum 2026 tidak sejalan dengan kondisi ekonomi riil. Ia memberikan contoh, pada tahun 2025, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,97 persen dan inflasi mendekati 2 persen, kenaikan upah mencapai 6,5 persen. “Sementara tahun ini inflasinya hampir sama, menurut BPS 2,86 persen, tapi kenaikan upah hanya direncanakan 4 sampai 6 persen. Ini tidak adil,” keluhnya.

Selain gugatan ke PTUN, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa judicial review ke Mahkamah Agung. “Ya karena PP ini bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menekankan bahwa penetapan KHL seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain. “Yang punya hak konstitusional menentukan KHL adalah Dewan Pengupahan. Bukan Dewan Ekonomi Nasional dan bukan BPS,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto telah menerima penjelasan teknis yang utuh mengenai dampak penggunaan indeks tertentu dalam PP pengupahan. “Kami tidak yakin Presiden Prabowo setuju dengan kebijakan upah murah. Pertanyaannya, apakah teknis ini sudah dijelaskan kepada beliau?” tanya Said Iqbal.

Sebagai bentuk perlawanan politik dan gerakan massa, Partai Buruh dan KSPI akan mengampanyekan tuntutan penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah. “Kami menolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 4 sampai 6 persen. Jika tetap dipaksakan, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Said Iqbal.