Berita Utama

UMP Wajib Disahkan Gubernur 24 Desember 2025

×

UMP Wajib Disahkan Gubernur 24 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Pengupahan Baru: Upah Minimum 2026 Ditetapkan dengan Formula Khusus

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara komprehensif mengenai sistem pengupahan nasional. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa malam, 16 Desember 2025. PP ini diharapkan membawa angin segar dan kepastian bagi para pekerja serta pelaku usaha di seluruh tanah air.

Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum

Salah satu poin krusial dari PP Pengupahan yang baru ini adalah penegasan kembali peran dan kewajiban gubernur dalam menetapkan berbagai tingkatan upah minimum. Berdasarkan peraturan tersebut, gubernur memiliki mandat untuk menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Besaran upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor industri tertentu di tingkat provinsi.

Selain itu, PP ini juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan:

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK): Upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor industri tertentu di tingkat kabupaten atau kota.

Penetapan ini menjadi landasan penting bagi keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah.

Baca Juga :  Wapres Resmikan Pembangunan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Batas Waktu Penetapan Upah Minimum 2026

Untuk tahun 2026, PP Pengupahan menetapkan batas waktu yang jelas bagi gubernur dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Gubernur diwajibkan untuk mengeluarkan keputusan penetapan ini selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan dalam melakukan perencanaan anggaran dan bagi pekerja untuk mengetahui hak mereka sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Formula Kenaikan Upah Minimum yang Baru

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai formula kenaikan upah minimum menjadi sorotan utama dalam PP ini. Setelah melalui kajian mendalam dan mendengarkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja/serikat buruh, formula yang disepakati adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Rentang nilai alfa yang digunakan dalam formula ini adalah antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini dirancang untuk memastikan bahwa kenaikan upah minimum tidak hanya mengikuti laju inflasi untuk menjaga daya beli, tetapi juga mempertimbangkan potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat menopang peningkatan kesejahteraan pekerja. Penggunaan rentang alfa memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan kondisi ekonomi makro yang dinamis.

Baca Juga :  Rocker Ahmad Albar Dikaruniai Bayi Perempuan

Proses Penyusunan yang Kolaboratif

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Kajian dan pembahasan yang panjang telah dilalui, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Laporan hasil kajian dan pembahasan ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden. Pendekatan yang kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh semua pihak.

Komitmen terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini menjadi salah satu landasan penting dalam perumusan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi. Pelaksanaan putusan MK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.

Harapan untuk Kebijakan Pengupahan yang Terbaik

Menteri Yassierli menutup keterangannya dengan harapan agar kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.