Proses Verifikasi dan Validasi Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus untuk Anggaran Tahun 2026 Menghadapi Tantangan
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah menghadapi tahapan krusial dalam penyaluran Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) untuk anggaran tahun 2026. Proses verifikasi dan validasi calon penerima program ini dilaporkan berjalan alot dan memicu perdebatan sengit antara tim pelaksana dan perwakilan legislatif.
Pendekatan Verifikasi Awal yang Diproblematika
Tim verifikator daerah, bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Muria Kudus (UMK), awalnya menerapkan metode verifikasi secara daring. Proses ini mengandalkan dokumen persyaratan yang diunggah melalui sebuah aplikasi khusus. Sementara itu, validasi data dilakukan dengan menggunakan metode sampling, yang berarti hanya sebagian kecil dari data yang akan diperiksa secara mendalam di lapangan.
Pendekatan ini segera menuai kritik keras dari Komisi D DPRD Kudus. Anggota dewan mendesak agar metode validasi lapangan dilakukan secara menyeluruh. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa validasi parsial berpotensi menyebabkan alokasi TKGS tidak tepat sasaran. Para wakil rakyat berargumen bahwa verifikasi yang hanya mengandalkan dokumen yang diunggah secara daring sangat rentan terhadap manipulasi data.
Permintaan Konfirmasi Ulang dari DPRD
Menyikapi potensi masalah ini, Komisi D DPRD Kudus secara tegas meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus untuk melakukan konfirmasi ulang. Konfirmasi ini ditujukan kepada beberapa kategori calon penerima:
- Calon peserta yang pada awalnya dinyatakan tidak valid.
- Calon peserta yang tidak terdata dalam aplikasi verval.
- Calon peserta yang telah dinyatakan valid berdasarkan metode sampling.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penerima TKGS benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada celah bagi penyalahgunaan program.
Angka Awal dan Penyusutan Data
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa jumlah data kunci calon penerima TKGS yang seharusnya diverifikasi dan divalidasi adalah sebanyak 8.885 orang. Angka ini merupakan hasil penyusutan dari jumlah awal 9.020 calon penerima. Penyusutan ini terjadi karena beberapa guru yang sebelumnya terdaftar, kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TKGS. Faktor-faktor penyebabnya antara lain:
- Guru tersebut telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Guru tersebut telah menerima tunjangan sertifikasi guru.
- Guru tersebut telah meninggal dunia.
- Guru tersebut tidak lagi aktif mengajar.
Kendala Teknis dan Kesalahan Penginputan
Dari 8.885 data yang seharusnya diverifikasi, hanya 8.687 data yang berhasil masuk ke dalam aplikasi verval. Anggun Nugroho merinci bahwa terdapat 198 data yang tidak terinput ke dalam aplikasi. Akibatnya, data-data ini tidak dapat diproses oleh tim verifikator dari UMK. Penyebab data tidak masuk aplikasi sangat beragam, meliputi:
- Kesalahan Penginputan Tautan: Link yang diunggah salah atau tidak sesuai.
- Tidak Terdaftar di Basis Data Kependidikan: Data guru tidak tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (Education Management Information System).
- Dokumen Tidak Dapat Dibaca: Hasil unggahan dokumen persyaratan rusak atau tidak jelas sehingga tidak dapat dibaca oleh sistem.
- Penginputan di Luar Jadwal: Proses penginputan data dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
- Ketidaksesuaian NIK: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan tidak cocok.
- Kurangnya Informasi: Sejumlah guru tidak mengetahui prosedur penginputan data.
- Kesalahpahaman Prosedur: Ada guru yang mengira proses penginputan dapat diwakilkan, padahal harus dilakukan secara mandiri.
Hasil Verifikasi Awal dan Kebutuhan Konfirmasi
Selain 198 data yang tidak masuk aplikasi, masih ada 173 data lain yang dinyatakan tidak valid oleh tim verifikator UMK setelah melalui proses verval. Ini berarti, secara total, terdapat 371 data yang memerlukan tindak lanjut konfirmasi oleh Disdikpora bersama dengan Tim Verifikator Pemerintah Daerah. Konfirmasi ini krusial untuk memastikan kembali kelayakan para calon penerima TKGS, mengidentifikasi mereka yang seharusnya tidak lagi menerima karena alasan seperti telah menjadi PPPK, mendapatkan sertifikasi, meninggal dunia, atau tidak aktif mengajar.
Tindak Lanjut Konfirmasi Ulang
Menanggapi masukan dari Komisi D DPRD Kudus, Disdikpora Kudus berkomitmen untuk mengakomodir permintaan konfirmasi ulang. Proses ini akan melibatkan konfirmasi kepada seluruh calon penerima melalui 1.576 lembaga atau yayasan pendidikan swasta. Konfirmasi ulang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 15 Desember. Dokumen yang akan diverifikasi ulang meliputi:
- Surat Keputusan (SK) Yayasan.
- SK Lembaga.
- SK Pengangkatan Guru.
- Bukti jam mengajar.
Setelah proses konfirmasi selesai, data yang telah diperbaiki dan divalidasi akan disajikan dan dilaporkan kepada Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima program TKGS tahun 2026.
Rincian Hasil Verifikasi per Kecamatan
Proses verifikasi dan validasi oleh tim verifikator dari UMK sendiri telah berlangsung dari tanggal 20 November hingga 4 Desember. Dari total 8.687 data yang diverifikasi, mayoritas dinyatakan valid.
- Kecamatan Gebog: Mencatat jumlah valid terbanyak, yaitu 1.226 orang (94,1 persen), namun juga memiliki data invalid terbanyak sebanyak 77 orang (5,9 persen).
- Kecamatan Dawe: Sebanyak 1.197 orang (97,1 persen) dinyatakan valid, sementara 36 orang (2,9 persen) tidak valid.
- Kecamatan Jekulo: 1.105 orang (98,8 persen) valid dan 13 orang (1,2 persen) tidak valid.
- Kecamatan Kota: 1.103 orang (98,8 persen) valid dan 13 orang (1,2 persen) tidak valid.
- Kecamatan Undaan: 941 orang (99,9 persen) valid dan hanya 1 orang (0,1 persen) tidak valid.
- Kecamatan Kaliwungu: 869 orang (98,5 persen) valid dan 13 orang (1,5 persen) tidak valid.
- Kecamatan Mejobo: 754 orang (99,2 persen) valid dan 6 orang (0,8 persen) tidak valid.
- Kecamatan Jati: 752 orang (99,9 persen) valid dengan hanya 1 orang (0,1 persen) yang tidak valid.
- Kecamatan Bae: 567 orang (97,8 persen) valid dan 13 orang (2,2 persen) tidak valid.
Secara keseluruhan, dari 8.687 data yang diverifikasi, sekitar 98 persen atau 8.514 data dinyatakan valid, sementara sisanya, yaitu 173 orang (sekitar 2 persen), dinyatakan tidak valid.
Penegasan DPRD untuk Ketepatan Sasaran
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menegaskan kembali pentingnya validasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi penyaluran TKGS kepada pihak yang tidak berhak, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik atau permasalahan di kemudian hari.
“Kami menunggu konfirmasi ulang sampai tanggal 15 Desember. Kami akan memantau data finalnya pada tanggal 18 Desember. Tujuannya adalah agar program ini benar-benar tepat sasaran,” tegas Mardijanto.

















