Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar: Laporan Terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat dan Jajarannya
Sebuah laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pelapor, Andri Somantri (29) asal Karawang, secara resmi melaporkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta tiga orang lainnya. Ketiga orang tersebut meliputi Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), dan Daffa Al Ghifari (DA), yang merupakan putra dari Wakil Gubernur. Laporan ini terdaftar di Polda Jawa Barat dengan nomor registrasi LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Keempat terlapor dijerat dengan Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan telah memulai proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor.
Kronologi Kasus dan Keterangan Saksi
Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menjelaskan bahwa kliennya beserta dua orang saksi telah memberikan keterangan dan bukti terkait laporan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, melibatkan saksi dengan inisial R dan K.
“Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” ujar Andhika saat memberikan keterangan di kantor hukumnya di Kabupaten Karawang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Andhika menambahkan bahwa kedua saksi tersebut memiliki pemahaman mendalam mengenai hubungan hukum yang terjalin antara pelapor dan para terlapor. Keterangan mereka dianggap krusial dalam menguraikan duduk perkara kasus ini.
“Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor,” jelas Andhika.
Duduk perkara kasus ini bermula ketika korban, Andri, diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, tak lama setelah pelantikan pada Maret 2025.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat, kliennya, Andri, dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Menurut Andhika, jawaban kliennya telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disajikan dalam laporan.
“Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” ungkap Andhika.
Inti dari pemeriksaan tersebut adalah untuk menguraikan secara jelas perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor, yaitu SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur.
“Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” paparnya lebih lanjut.
Andhika berharap agar Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mendesak agar para terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Klarifikasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukanlah tenaga ahli yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dirinya secara pribadi.
“Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam sebuah pernyataan yang dikutip.
Erwan Setiawan menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan akan mendukung upaya penanganan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” tandasnya.
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati sendiri telah mengeluarkan pernyataan yang mengakui kesalahannya. Ia mengakui telah menggunakan nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dan putranya, Daffa Al Ghifari, untuk kepentingan pribadinya.
Dalam surat pernyataannya yang dibuat di atas materai dan ditandatangani, Sherly mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri, yang merupakan direktur PT Ads.
“Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya.
Di akhir surat pernyataannya, Sherly juga menyatakan bahwa surat tersebut dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Pernyataan Sherly ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang pejabat publik dalam dugaan tindak pidana.
Konteks Hukum dan Pasal yang Dituduhkan
Pasal-pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yaitu Pasal 372 jo 378 KUHP, berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
- Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan sengaja untuk menguasai barang itu dengan melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, undang-undang yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga merujuk pada pasal-pasal yang relevan, yakni Pasal 492 jo 486. Perkembangan terbaru dalam hukum pidana ini menunjukkan adanya upaya modernisasi dan penyesuaian terhadap modus operandi kejahatan yang terus berkembang.
Meskipun Sherly Ingga Setiawati telah memberikan pernyataan klarifikasi dan mengakui kesalahannya secara pribadi, laporan terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat dan putranya tetap diproses oleh pihak kepolisian. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana yang melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat secara langsung atau hanya memanfaatkan jabatannya oleh pihak lain.

















