Alreinamedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mendalami kemungkinan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan dugaan makar. Indikasi itu, menurut dia, bukan mengarah pada rencana pembunuhan, melainkan dugaan upaya membuat presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Yusril menyampaikan perkembangan tersebut saat kunjungan kerja di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). “Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” ujar Yusril dalam konferensi pers. Ia menegaskan, motif dan sasaran penyadapan masih ditelusuri oleh penyidik.
Yusril mengatakan dugaan makar yang sedang diperiksa merujuk pada Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami apakah penyadapan tersebut berkaitan dengan kehendak untuk melumpuhkan kemampuan Presiden Prabowo menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” tutur Yusril. Ia menyebut pengembangan perkara diperlukan untuk mengetahui tujuan penyadapan, sementara indikasi makar itu belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan atau perusakan informasi elektronik. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN dan EH merujuk kepada Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap Prabowo, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, dan media pada rentang 2025 hingga 2026. Yusril menyatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap motif serta arah kegiatan tersebut.
Penyidikan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yang disebut menyasar nomor telepon sejumlah tokoh penting. Dalam konstruksi perkara, nomor Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun laporan polisi yang sah. Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud membuat presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

















