Berita UtamaInternasionalNews

2 Tersangka PeAMunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Terancam Hukum Gantung

×

2 Tersangka PeAMunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Terancam Hukum Gantung

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Kualalumpur – Dua perempuan tersangka peAMunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, dibawa ke pengadilan Malaysia dengan mengenakan rompi antipeluru, Kamis (13/4/2017).

Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam. Jika terbukti bersalah, keduanya teracam akan dihukum gantung.

Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017. Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.

Jaksa hendak meAMawa kasus ini ke pengadilan tinggi, di mana kedua perempuan itu akan diadili karena peAMunuhan, seperti dilaporkan Agence France-Presse.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung di Malaysia.

Baca Juga :  COVAX Facility Kembali Kirimkan 1.389.600 Dosis Vaksin COVID-19 ke Indonesia

Polisi Malaysia menuduh Siti dan Doan melakukan peAMunuhan setelah menyeka racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, ke wajah korban.

PBB melarang penggunaan racun tersebut di seluruh dunia. Hal itu menjadi pertanyaan besar para kritikus, bagaimana dua perempuan lugu bisa mendapatkan racun tersebut.

Namun, Seoul dan Washington yakin, agen intelijen Korut sebagai otak peAMunuhan, namun tudingan itu disangkal Pyongyang.

Sekitar 100 polisi termasuk, pasukan khusus bertopeng dan bersenjatakan senapan serbu dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan rendah di mana dua perempuan itu disidang, Kamis ini.

Hingga sejauh ini, polisi Malaysia masih meAMuru empat orang Korut yang diduga menjadikan dua perempuan itu kaki tangan mereka. Keempat, bagaimanapun, diyakini telah keAMali ke Pyongyang.

Baca Juga :  Lantamal IV Laksanakan Buka Puasa Bersama Dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1439 H Bersama Anak Panti

Tiga warga Korut lainnya sebelumnya digaAMarkan sebagai “Person of Interest”, termasuk seorang diplomat yang berbasis di Malaysia, telah diizinkan untuk keAMali ke Pyongyang.

PeAMunuhan itu memicu krisis diplomatik antara Malaysia dan Korut di mana kedua negara saling melarang warga masing-masing keluar dan menarik duta besar mereka.

Larangan perjalanan dicabut pada akhir Maret setelah sebuah kesepakatan untuk memulangkan jenazah Kim Jong Nam ke Pyongyang, dan bukan diserahkan kepada keluarga (anak dan istrinya).

Kompas