Alreinamedia.com, Pekanbaru – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menangkap JF (36), yang terbukti menyimpan narkotik dan obat-obatan terlarang jenis ganja dan sabu di celana dalamnya, saat penggeledahan di rumahnya.
“Pada saat penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu paket kecil sabu-sabu satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus plastik bening di dalam celana dalam milik pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, KoAMes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (4/4).
Pelaku ditangkap pada Senin 3 April 2017 setelah mendapat Informasi bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika oleh pelaku. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan JF yang tengah berada di rumah orangtuanya. JF kemudian dibawa ke rumahnya, untuk diadakan penggeledahan lebih lanjut oleh polisi didampingi beberapa warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni sabu dan ganja di celana dalam, tiga plastik bening sisa peAMungkus sabu-sabu, enam bal plastik bening peAMungkus sabu-sabu dan dua leAMar kertas. Turut diamankan juga empat telefon genggam satu Blackberry dan tiga Nokia.
“Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Guntur.(AM/okezone)
















