Alreinamedia.com-Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2014 mengucurkan dana hibah sebesar 6,3 Milyar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna. Dana yang seharusnya mendorong prestasi olahraga justru memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan besar-besaran.
Hasil penelusuran dan analisis laporan keuangan KONI Natuna tahun 2014 yang dilakukan tim redaksi mengungkap fakta mencengangkan. Dari total dana hibah Rp 6,3 miliar tersebut, sebanyak Rp 2,489 miliar dialokasikan untuk pembiayaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) III yang digelar di Karimun. Sementara Rp 3,089 miliar lainnya dikucurkan sebagai bantuan kepada pengurus cabang olahraga. Dua pos pengeluaran ini menyerap sekitar 88 persen dari total anggaran yang diterima.
Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah tidak adanya dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dana sebesar Rp 5,578 miliar tersebut. Tidak ditemukan bukti lengkap terkait penggunaan dana ini, baik dalam bentuk kuitansi, laporan kegiatan, maupun rincian pengeluaran yang resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya praktik penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Ketua Harian KONI Natuna saat ini, Zulhepy, ketika dikonfirmasi pada Senin (2/6/25) justru mengaku tidak mengetahui detil laporan keuangan tahun 2014 dan menyerahkan tanggung jawab kepada pengurus periode lama. “Mengenai laporan SPJ Porprov pada tahun 2014, kami dari pihak KONI saat ini tidak mengetahui laporan keuangan tersebut. Silakan tanya kepada pengurus di zaman periode tersebut,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di KONI Natuna.
Selain itu, tim redaksi juga mengonfirmasi sejumlah pengurus cabang olahraga terkait dana hibah tersebut. Banyak di antara mereka mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut secara rinci. Bahkan beberapa pengurus mengaku hanya menerima dana dalam jumlah kecil atau sama sekali tidak mendapatkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi cabang olahraga yang mereka kelola. Kondisi ini menambah kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam distribusi dana hibah.
Ketidakterbukaan dan ketidakjelasan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana pemerintah daerah mengawasi penggunaan dana publik. Apakah ada pengawasan dari inspektorat atau lembaga terkait selama penyaluran dana? Apakah penegak hukum sudah atau akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini?
Masyarakat Natuna tentu menuntut agar kasus ini segera diusut secara transparan dan menyeluruh. Dana hibah yang berasal dari uang rakyat seyogyanya dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan ajang praktik korupsi atau pemborosan. Pengurus KONI dan pemerintah daerah harus menjelaskan ke publik tentang kemana sebenarnya dana tersebut mengalir dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran ini.
Jika dibiarkan, kasus ini akan terus merusak semangat pembinaan olahraga di Natuna, serta menimbulkan keraguan terhadap integritas para pengelola dana publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas agar dana publik dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan olahraga dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Bendahara Koni Natuna pada masa itu ahmad sopian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP Natuna terkait SPJ bantuan Hibah tersebut ( Arizki)

















