kejahatan

Anak Riza Chalid Kena Pneumonia, Kerry Ardianto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

×

Anak Riza Chalid Kena Pneumonia, Kerry Ardianto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini



Pemindahan tahanan menjadi salah satu isu yang muncul dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, meminta untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Kerry, Lingga Nugraha, setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lingga menyatakan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan, termasuk pneumonia, demam, batuk, dan alergi.

“Di sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” ujar Lingga dalam sidang. Ia menegaskan bahwa penyakit yang diderita Kerry telah terjadi sebelum persidangan berjalan.

Lingga menjelaskan bahwa selama masa penahanan sebelumnya, Kerry sempat mengalami gangguan kesehatan. Kondisi ini membuatnya harus mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dan JPU dapat mengakomodasi permohonan pemindahan rutan tersebut.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Selain Kerry, tim hukum juga mengajukan permohonan pemindahan untuk dua klien mereka yang lain, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Saat ini, ketiga kliennya ditahan di tiga lokasi yang berbeda: Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pemindahan ke satu lokasi penahanan, yaitu Rutan Salemba Jakarta Pusat, diharapkan dapat mempermudah tim penasehat hukum serta jaksa untuk mendampingi maupun mengawasi para terdakwa. Atas perintah dari Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, JPU mengaku akan lebih dahulu mempelajari teknis yang ada serta berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum Kerry dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Sidang hari ini menghadirkan lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga :  Nasib GP Anggota DPRD Blitar dan NW Polwan Batu yang Tertangkap Selingkuh Jadi Tersangka

Sementara, empat terdakwa lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid.