Breaking News

Bareskrim Usut Saham Gorengan, Ancaman Pidana Baru Mengintai

×

Bareskrim Usut Saham Gorengan, Ancaman Pidana Baru Mengintai

Sebarkan artikel ini

Bareskrim Polri Gencar Berantas ‘Saham Gorengan’ Demi Jaga Integritas Pasar Modal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik manipulasi saham yang dikenal sebagai ‘saham gorengan’. Aktivitas ini belakangan menjadi sorotan tajam karena diduga kuat menjadi salah satu faktor pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sejumlah kasus terkait praktik ilegal ini bahkan telah memasuki tahap persidangan, sementara kasus-kasus lain masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan unsur pidana yang terkandung dalam praktik saham gorengan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) secara aktif memburu para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Pasti kami dalami unsur pidananya,” tegas Brigjen Ade Safri. “Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini.” Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, menggarisbawahi progres penanganan kasus yang sedang berjalan.

Proses Hukum yang Berjalan dan Potensi Kasus Baru

Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa selain perkara yang sudah memasuki tahap persidangan, penyidik juga membuka peluang untuk menangani kasus-kasus baru yang terindikasi melakukan praktik saham gorengan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap modus operandi lainnya masih terus digalakkan. Hal ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri tidak tinggal diam dan terus berupaya memutus mata rantai manipulasi di pasar modal.

Baca Juga :  Jakarta Banjir: 8 Jalan Tergenang 50cm, Macet Parah Sejak Pagi

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Studi Kasus: Manipulasi Saham yang Berujung Hukuman

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan sebuah perkara manipulasi saham yang melibatkan satu emiten. Dalam kasus ini, dua individu menjadi terdakwa, yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo dan Mugi Bayu Pratama, yang merupakan mantan karyawan Bursa Efek Indonesia. Keduanya diproses hukum dalam berkas terpisah, menunjukkan upaya penyidik untuk memastikan penanganan yang komprehensif.

Berdasarkan putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan pasar modal. Pelanggaran yang dimaksud meliputi Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun empat bulan. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik saham gorengan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Baca Juga :  Boeing Hentikan Deal 24 Jet Tempur F-15 dengan Indonesia

Tujuan Pemberantasan Saham Gorengan

Pemberantasan praktik saham gorengan oleh Bareskrim Polri bukan hanya sekadar penindakan hukum terhadap pelaku. Lebih dari itu, upaya ini memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu:

  • Menjaga Integritas Pasar Modal: Praktik manipulasi saham dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Dengan memberantasnya, Bareskrim Polri berupaya menciptakan pasar yang sehat, adil, dan terpercaya bagi semua pelaku.
  • Melindungi Kepentingan Investor: Investor, terutama investor ritel, seringkali menjadi korban utama dari praktik saham gorengan. Harga saham yang dimanipulasi secara artifisial dapat menyebabkan kerugian besar ketika pelaku menarik diri. Penindakan ini bertujuan untuk melindungi dana dan investasi masyarakat.
  • Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Pasar modal yang bersih dari praktik ilegal akan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Menegakkan Keadilan: Setiap pelaku kejahatan ekonomi harus mendapatkan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menindak tegas setiap praktik saham gorengan yang terdeteksi. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih kuat, stabil, dan berdaya saing di kancah global.