Berita UtamaDaerahKepriNatuna

Bayangan Gelap TP2D Natuna

×

Bayangan Gelap TP2D Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi Bayangan Gelap Dugaan Hadi Candra Sebagai Ketua TP2D Natuna ( Foto: Alreinamedi.com)

Alreinamedia.com- Natuna,Sosok Hadi Candra kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan dalam kapasitas resminya, melainkan dugaan keterlibatannya sebagai Kordinator tim percepatan pembangunan (TP2D) Kabupaten Natuna, sebuah tim diduga misterius yang bekerja tanpa kejelasan struktur hukum dan transparansi publik.

Dari hasil penelusuran media ini, nama Hadi Candra disebut-sebut berada di pucuk kepemimpinan TP2D. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dimintai klarifikasi langsung.

Keberadaan TP2D awalnya dikonfirmasi oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D), mustafa yang menyatakan tim ini dibentuk sebagai “pembantu” Bupati dalam percepatan pembangunan. Ia berdalih bahwa tim bekerja sukarela tanpa bayaran, dan sah secara administratif.

Baca Juga :  Lima Laga Legendaris Liverpool vs Manchester United di Liga Inggris

Tim ini tidak digaji. Tidak ada honorarium dalam SK. Tapi mereka tetap akan membantu Bupati menjalankan program pembangunan,” kata Moestofa, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Bursa Kota.

Namun pernyataan itu justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban

Upaya konfirmasi terhadap Sekda dan Kabag Hukum juga tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih diam, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik.

Berikut adalah nama-nama (dalam inisial) yang diduga tergabung dalam TP2D di bawah koordinasi Hadi Candra

  1. HC selaku kordinator
  2. VAH anggota
  3. Ng S. anggota
  4. FIW anggota
  5. AL AF. anggota
  6. U N. anggota
  7. BH. anggota
  8. DAS. anggota
  9. H. anggota
  10. A. anggota
  11. RA. anggota
  12. S anggota
Baca Juga :  Cara Putus Hubungan dari Akun Gmail di Semua Perangkat

Di tengah gencarnya isu transparansi dan good governance, kehadiran tim non-struktural yang kabur secara legal ini justru menjadi preseden buruk. Pemerintah daerah seolah menciptakan “pemerintahan bayangan” yang luput dari kontrol publik dan akuntabilitas hukum.

Jika benar TP2D tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka publik berhak bertanya ( Arizki)