Kepri

Bea Cukai Karimun Sita 16 Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Karimun Sita 16 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com – Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar intensif di wilayah Kabupaten Karimun.

Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan operasi yang digelar pada 6–12 April 2026 bersama Satpol PP Kabupaten Karimun berhasil mengamankan 16.346 batang rokok ilegal serta 5,76 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp27,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,2 juta,” ujarnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan upaya edukasi kepada para pedagang dengan memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Sas Joni Laporkan Oknum Anggota Perpat ke Polisi

Sepanjang Triwulan I 2026, Bea Cukai Karimun mencatat penindakan terhadap 444.921 batang rokok ilegal, pakaian bekas, serta barang terlarang seperti narkotika. Untuk kasus narkotika, penanganannya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tri Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.