Berita UtamaKepriNatuna

Bea Cukai Natuna Tumpul, “Mungkinkah Rokok Tak Bercukai Kebal Hukum”

×

Bea Cukai Natuna Tumpul, “Mungkinkah Rokok Tak Bercukai Kebal Hukum”

Sebarkan artikel ini
Kantor Perwakilan Bea Cukai Ranai, Kabupaten Natuna yang diresmikan sejak Tahun 2020 yang lalu

Alreinamedia.com-Natuna, Maraknya peredaran Rokok yang tak bercukai di Kabupaten Natuna, ternyata membuat sebagian pengusaha Natuna seolah Kebal Hukum.

Walaupun Natuna telah memiliki kantor Pembantu Bea dan Cukai yang berada di bawah kewenangan KPPBC TMP B Tanjungpinang. Tetapi penegakan Hukum bea cukai terhadap penegakan pekerjaan Ilegal ini seolah tidak kelihatan, padahal Kantor Perwakilan tersebut sudah ada sejak Tahun 2020 yang lalu.

Diketahui sebelumnya fungsi dan kerja pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tetapi fungsi tersebut, seolah tak dijalankan dengan baik di wilayah perbatasan baik Trade Facilitator maupun Industrial Assistance.

Baca Juga :  Terkait Selisih Suara Nyanyang dan Asnah, Gugatan Gerindra Sebagian Dikabulkan MK
Salah satu rokok yang tidak bercukai, yang marak beredar di Kabupaten Natuna

Salah seorang masyarakat Natuna, saat dikonfirmasi oleh media ini Rabu (16/2/22) yang tidak mau disebutkan namanya, meyebutkan bahwasanya, peredaran Rokok tak bercukai di Kabupaten Natuna, saat ini sungguh marak terjadi dan pengawasan dari bea cukai pun seolah tak terlihat, padahal jika mereka mau merazia di toko-toko eceran ataupun grosir banyak sekali yang akan mereka temukan ungkap (HA)

Selanjutnya HA juga menyebutkan, Kantor perwakilan Bea Cukai yang berada di Natuna, seolah hanya menguruskan Ekpor ikan hidup saja, tetapi penegakan yang lain belum kelihatan. Saya berharap kedepan Kantor Bea cukai Natuna bisa bekerja secara maksimal, ingat kalian sudah di gaji Negara dan tolong bekerja secara maksimal, jika memang tidak mampu menegakan, ya sudah jangan berkantor di Natuna saja tegas HA

Baca Juga :  Juara Umum IKBI PTPN I Regional 7 di Award 2025

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada Kepala Perwakilan bea cukai Natuna ( Red )