Berita PilihanDaerahKepriNatunaNews

Berpegang Kartu Pers, Wartawan Abal-Abal Menjamur di Natuna

×

Berpegang Kartu Pers, Wartawan Abal-Abal Menjamur di Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi

Alreinamedia.com-Natuna, Ada yang mengatakan bahwa wartawan merupakan profesi terbuka. Profesi itu dapat dimasuki siapa saja dengan disiplin ilmu bermacam-macam. Akan tetapi, seperti halnya guru, yang kini juga merupakan profesi terbuka, tetap disyaratkan adanya tambahan pendidikan tertentu yang mengacu pada profesi itu, sedangkan wartawan tidak sekurang-kurangnya untuk wartawan jenis “itu”.

Karena itulah mungkin profesi wartawan semakin diminati banyak orang, karena gampang meraihnya dan dianggap paling mudah untuk mencari penghasilan dengan segala eksesnya. Tanpa pendidikan pers, siapa saja bisa mendirikan penerbitan pers, mengangkat diri menjadi wartawan dengan mencetak kartu pers dan  kartu nama, padahal Pimpinan Redaksinya tidak memperoleh legalitas yang jls sehingga nama Pimpinan Redaksinya tidak tercantum didalam box website dewan Pers sendiri.

Penerbitan semacam itu menjamur di era reformasi dengan tujuan semata-mata mencari uang. Tidak ada idealisme profesional sedikit pun. Hal itu diperparah oleh kondisi masyarakat sendiri yang, untuk sebagian, masih belum melek media.

Baca Juga :  President Jokowi Offers Four Concepts of Sustainable Disaster Resilience

Mereka tidak bisa membedakan antara wartawan mainstream dengan wartawan abal-abal. Akibatnya sepak terjang wartawan yang disebut terakhir itu semakin menggila. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers karena ulah wartawan abal-abal.

Padahal Dewan Pers sendiri, telah memiliki website tersendiri, yang mana siapa saja baik masyarakat bisa mengaksesnya, sehingga masyarakat lebih jelas mengetahui apakah Medianya sudah terdata didewan Pers atau wartawannya sudah terverifikasi oleh dewan pers.

Menghadapi kasus itu, ada dua pendapat: Pertama, biarkan saja karena tindakan wartawan itu lebih bersifat kriminal. Itu bukan ranah Dewan Pers melainkan aparat penegak hukum. Kedua, tetap ditangani dengan melihat sungguh-sungguh pelanggaran kode etik jurnalistiknya sebagai proses pembelajaran. Sedangkan tindakan kriminalnya diserahkan ke aparat penegak hukum. Jika tidak ditangani bukan tidak mungkin ada tangan lain yang mengambil alih dan menuding Dewan Pers melakukan pembiaran atas pers semacam itu. Lebih berat lagi kalau disalahpahami, merebaknya wartawan abal-abal merupakan dampak langsung dari kebebasan pers yang  kebablasan pers sehingga merusak citra Pers yang sebenarnya

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pemkab Lingga Serasa Kampanye Awe - Nizar

Untuk itu penulis berharap semoga masyarakat Natuna bisa melihat dan memilah mana Pers sebenarnya dan mana Pers yang hanya mengandalkan kartu Pers dari Perushaan yang tidak jelas legalitasnya dalam data Dewan Pers Sendiri.