KupangNewsNTT

BPJS Ketenagakerjaan: Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi untuk Mengajukan Klaim

×

BPJS Ketenagakerjaan: Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi untuk Mengajukan Klaim

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT menjelaskan bahaya menggunakan calo dan menyarankan penggunaan website atau aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan

Alreinamedia.com-NTT, Dalam upaya memastikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya volume pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai layanan lainnya sepanjang tahun 2025.

Lonjakan tersebut turut memunculkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percaloan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses klaim yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersifat gratis, memiliki alur yang jelas, dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa memerlukan bantuan pihak manapun. “BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pencairan. Semua layanan kami dirancang agar mudah diakses, aman, serta melindungi hak-hak peserta. Jika ada pihak yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan biaya, itu adalah tindakan yang melanggar aturan dan sangat berisiko merugikan peserta,” Ucapnya kepada media, Selasa 25/11.

Baca Juga :  President Jokowi Kicks Off Export of Betel Nuts in Jambi

Wawan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan memperkuat pelayanan melalui modernisasi sistem dan peningkatan pemahaman peserta. Pengembangan digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus utama, sehingga peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan tanpa harus bergantung pada pihak luar.

“Kami terus melakukan penguatan pada kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat melakukan klaim JHT, melakukan pengecekan saldo, hingga memperbarui data secara mandiri. Selain aplikasi, peserta juga bisa memanfaatkan layanan Lapak Asik untuk pengajuan klaim secara daring, maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan pendampingan resmi dari petugas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kanal resmi bukan hanya memudahkan proses, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, serta dokumen ketenagakerjaan bersifat sensitif dan hanya boleh diberikan kepada petugas resmi.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG

“Kami mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap pihak yang meminta salinan dokumen pribadi. Dokumen tersebut dapat disalahgunakan dan menimbulkan kerugian jangka panjang. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi kami,” tambah Wawan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan indikasi praktik percaloan, pungutan liar, atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175, kanal pengaduan digital, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan layanan yang semakin transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lembaga ini juga berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan demi meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan peserta di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur.