Berita UtamaKepriNatuna

BPJS Natuna Overkapasitas, Dana Kapitasi Tak Terlacak

×

BPJS Natuna Overkapasitas, Dana Kapitasi Tak Terlacak

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,  Kabupaten Natuna mencatatkan capaian luar biasa, 84.387 jiwa atau 100,07% penduduknya tercover BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025. Bahkan melebihi total jumlah penduduk yang tercatat. Namun, di balik kebanggaan tersebut, muncul tanda tanya besar soal transparansi dana kapitasi yang seharusnya digunakan untuk membiayai layanan kesehatan dasar.

Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah saat dikonfirmasi minggu (13/7/25) menjelaskan bahwa kelebihan angka 100% ini terjadi karena adanya peserta BPJS dari TNI, Polri, dan warga ber-KTP luar daerah yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Natuna sebagai tempat layanan.

“Per 1 Juli 2025, seluruh masyarakat Natuna sudah terdaftar BPJS. Bahkan lebih, karena ada peserta luar daerah. Saat ini ada 23 FKTP di Natuna yang melayani peserta BPJS,” ujar Hikmat saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025).

Dengan jumlah peserta sebesar itu, idealnya, masing-masing FKTP sudah menerima dana kapitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ketika wartawan mencoba menggali besaran dana yang diterima oleh masing-masing FKTP, informasi justru tidak bisa diakses secara terbuka.

Baca Juga :  Berkas 14 Tersangka Penipuan Investasi Pandawa Diserahkan ke JPU

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Natuna, Ira, saat dikonfirmasi minggu (13/7/25) terkesan enggan memberikan keterangan. “Kalau soal dana kapitasi, itu ranahnya BPJS Cabang Tanjungpinang, Pak. Kami tidak tahu detailnya,” ujarnya.

Saat ditegaskan bahwa penyaluran dana terjadi di tingkat cabang, Ira mengiyakan, namun tetap tidak memberikan angka. “Iya disalurkan lewat sini juga, tapi kalau angkanya, harus ditanya ke Tanjungpinang,” tambahnya.

Padahal Dana Kapitasi Diatur Jelas oleh Regulasi

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional pada FKTP, dana kapitasi adalah pembayaran pra-upaya (prospective payment) yang dibayarkan BPJS setiap bulan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut, tanpa memperhitungkan pemakaian layanan.

Dana ini digunakan untuk
Pembiayaan jasa pelayanan kesehatan (minimal 60%)

Dukungan operasional FKTP seperti alat medis, pengelolaan sistem, hingga pelatihan tenaga kesehatan (maksimal 40%)

Artinya, dengan 84.387 peserta, FKTP di Natuna seharusnya menerima dana dalam jumlah signifikan setiap bulan potensi miliaran rupiah untuk mendukung layanan kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Lantik 132 Pejabat, Dorong Kinerja Maksimal untuk Masyarakat

Namun tidak ada satu pun pihak yang bisa menjelaskan berapa dana yang masuk ke masing-masing FKTP? Apakah distribusinya adil dan sesuai aturan?Apakah dimanfaatkan untuk peningkatan layanan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Permenkes?

Kondisi ini mencerminkan minimnya transparansi pengelolaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut langsung dengan hak dasar masyarakat. Keengganan pihak BPJS daerah untuk membuka data memunculkan kecurigaan, Apakah dana kapitasi benar-benar sampai dan digunakan sesuai peruntukannya?

Redaksi akan terus menelusuri dan berupaya menghubungi pihak BPJS Cabang Tanjungpinang guna mendapatkan data yang seharusnya terbuka untuk publik, mengingat dana ini berasal dari iuran peserta dan subsidi APBN/APBD.

Transparansi dan pengawasan dana kapitasi bukan hanya tuntutan moral, tetapi amanat regulasi. Masyarakat Natuna berhak tahu ke mana dana kesehatannya mengalir  dan apakah layanan yang diterima sudah sebanding dengan angka yang tercatat di sistem nasional. (Arizki)