Pemerintahan

Buruh Geruduk Jakarta: Tolak UMP 2026, Demo Akbar 19 Desember

×

Buruh Geruduk Jakarta: Tolak UMP 2026, Demo Akbar 19 Desember

Sebarkan artikel ini

Buruh Siap Turun ke Jalan Tolak Upah Minimum 2026

Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi ini secara tegas menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam sebuah konferensi pers daring pada Selasa, 16 Desember 2025, menyatakan penolakan keras terhadap penetapan UMP 2026 yang didasarkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru. Menurut Said Iqbal, beleid ini digadang-gadang akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan dalam waktu dekat.

“KSPI menolak PP Pengupahan jika benar sudah ditandatangani. Ini adalah aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan berpotensi berlaku hingga puluhan tahun ke depan, namun tidak pernah mendapatkan pembahasan mendalam bersama perwakilan serikat pekerja,” tegas Said Iqbal.

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh KSPI adalah minimnya keterlibatan unsur buruh dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Said Iqbal menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menggerus prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam menentukan standar upah minimum.

Selain itu, kekhawatiran utama KSPI adalah kembalinya praktik “upah murah” di kalangan buruh. Hal ini disebabkan oleh adanya indeks tertentu dengan rentang nilai 0,3 hingga 0,8 yang diusulkan dalam formula penetapan UMP 2026. Dengan formula ini, Said Iqbal memprediksi kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar antara 4% hingga 6%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5%.

Baca Juga :  Menjelang Keberangkatan Haji 21 Mei, Wali Kota Amsakar Titipkan Jalannya Pemerintahan ke Wakilnya

“KSPI menolak kenaikan UMP 2026 yang besaran kenaikannya hanya sekitar 4%–6%, apabila menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tandas Said Iqbal, menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam.

Menyikapi situasi ini, Said Iqbal mengumumkan bahwa puluhan ribu buruh yang berasal dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan memobilisasi diri untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada hari Jumat mendatang. Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menyuarakan penolakan secara kolektif terhadap RPP Pengupahan yang dinilai merugikan buruh serta menuntut penetapan upah minimum yang lebih layak dan sesuai dengan harapan para pekerja.

Proses RPP Pengupahan Menuju Penandatanganan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah memberikan sinyal bahwa RPP tentang Pengupahan tersebut telah sampai di meja kerja Presiden Prabowo Subianto dan hanya menunggu finalisasi tanda tangan.

“Tadi sudah berada di meja beliau. Jika memungkinkan hari ini bisa ditandatangani, jika tidak, besok akan ditandatangani. Setelah itu, saya akan mengumumkannya, insyaallah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Meskipun demikian, Yassierli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai rentang kenaikan upah minimum untuk tahun mendatang. Ia hanya menyatakan bahwa pengumuman kenaikan UMP kemungkinan besar akan dilakukan sesegera mungkin setelah proses administrasi penandatanganan selesai.

Baca Juga :  Prabowo Jamin Pangan Aman di Daerah Terisolasi Bencana

Tuntutan Buruh dan Potensi Dampak

Aksi yang akan digelar oleh KSPI ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini merupakan bentuk perjuangan buruh untuk mempertahankan hak-hak mereka terkait standar hidup yang layak. Kenaikan UMP yang stagnan atau hanya sedikit meningkat setiap tahunnya, sementara biaya hidup terus merangkak naik, tentu akan sangat membebani para pekerja dan keluarganya.

Beberapa tuntutan utama yang kemungkinan akan disuarakan oleh para buruh antara lain:

  • Penolakan RPP Pengupahan: Buruh menuntut agar RPP Pengupahan yang baru ditinjau ulang secara komprehensif dan melibatkan partisipasi penuh dari serikat pekerja.
  • Kenaikan UMP yang Signifikan: KSPI mendesak agar penetapan UMP 2026 didasarkan pada perhitungan yang realistis terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi, bukan hanya berdasarkan indeks yang dinilai membatasi kenaikan.
  • Transparansi dalam Perhitungan: Buruh menuntut adanya keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan perhitungan dan penetapan upah minimum.
  • Perlindungan Hak Pekerja: Aksi ini juga sebagai bentuk penegasan agar pemerintah senantiasa melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi.

Dampak dari aksi unjuk rasa ini berpotensi meluas, tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi. Keputusan pemerintah terkait RPP Pengupahan dan penetapan UMP 2026 akan menjadi penentu arah kesejahteraan jutaan buruh di seluruh Indonesia. Aksi pada 19 Desember 2025 ini menjadi momentum krusial bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka secara lantang.