Enam Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Menjadi Peraturan Daerah di Bali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah mengambil langkah signifikan dalam memperkuat kerangka hukum daerahnya dengan mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin, 29 Desember 2025. Keenam Perda baru ini mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali, mulai dari hak penyandang disabilitas hingga pengendalian alih fungsi lahan.
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas yang Komprehensif
Salah satu Perda yang disahkan adalah mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Koordinator Pembahas I, I Nyoman Suwirta, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai payung hukum yang kokoh untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai tahapan krusial, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas, serta konsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas Kementerian Sosial RI. Studi lapangan ke Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng, juga menjadi bagian penting untuk memahami realitas dan kebutuhan di lapangan.
Secara teknis, Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Struktur Perda ini sangat komprehensif, terdiri dari XI Bab dan 94 Pasal, yang mencakup berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ruang lingkup pengaturannya sangat luas, mencakup bidang keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan dan adat, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Yang menarik, Perda ini juga menegaskan kekhasan Bali dengan memasukkan pengaturan yang menghormati kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat istiadat. Pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang terintegrasi, valid, dan mutakhir juga ditekankan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bali merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, khususnya terkait pendataan, pemberian bantuan, pemenuhan aksesibilitas, dan penyediaan alat bantu adaptif.
Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kesejahteraan Lokal
Perda kedua yang disahkan adalah mengenai Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Wakil Koordinator Pembahas, I Ketut Purnaya, S.Sos., menyatakan bahwa Perda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, khususnya untuk kegiatan keagamaan, adat, sosial, dan ekonomi. Selama ini, akses masyarakat ke pantai seringkali terbatas, bahkan terhalang oleh pihak-pihak tertentu, terutama saat berlangsungnya kegiatan keagamaan yang sakral.
DPRD Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi strategis yang vital, baik secara ritual, budaya, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengaturan kawasan pesisir harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal serta menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan pelestarian nilai adat, budaya, serta kearifan lokal. Proses penyusunan Perda ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, serta instansi pemerintah terkait, dan juga melalui harmonisasi serta pembahasan internal DPRD.
Secara yuridis, Perda ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Materi muatannya terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, yang mengatur ketentuan umum, fungsi dan pemanfaatan pantai dan sempadan pantai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, pendanaan, serta ketentuan penutup. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dalam memanfaatkan kawasan pantai dan mencegah konflik kepentingan di wilayah pesisir Bali.
Penguatan Pengelolaan Sumber Daya Air Melalui Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
Perda ketiga yang disahkan adalah mengenai Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS). Koordinator Pembahasan, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menjelaskan bahwa pembentukan Perumda ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan lintas kabupaten/kota. Pembentukan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menjamin ketersediaan air bersih di wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan, sekaligus mencegah tumpang tindih pengelolaan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah ada.
Dalam Perda ini, diatur bahwa kegiatan usaha Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani mencakup penyediaan air bersih, distribusi air bersih pada kawasan tertentu, pengolahan air limbah, serta usaha lain yang relevan. Pengembangan Perumda KBS dirancang melalui beberapa tahapan, termasuk pembentukan badan usaha, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ayung, hingga akuisisi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan air secara bertahap.
Secara struktural, Raperda tentang Pendirian Perumda KBS terdiri atas XIX Bab dan 92 Pasal, mencakup ketentuan umum, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, permodalan, tarif jasa layanan, susunan organisasi dan tata kerja, pengelolaan pegawai, pengawasan, kerja sama, penggunaan laba, hingga ketentuan pembubaran dan kepailitan. Disepakati pula ketentuan permodalan awal Perumda KBS sebesar Rp10 miliar dari modal dasar Rp20 miliar untuk mendukung operasional awal dan kerja sama. DPRD Bali menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penyesuaian Struktur Perangkat Daerah untuk Penguatan Ekonomi Kreatif
Perda keempat yang disahkan adalah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah, khususnya penguatan sektor ekonomi kreatif yang sebelumnya menjadi sub kegiatan pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Sebelumnya, urusan ekonomi kreatif di Bali dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata. Namun, terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif mengatur kriteria pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri di daerah. Terdapat lima syarat utama, namun Provinsi Bali baru memenuhi satu kriteria, yaitu pengendalian inflasi. Oleh karena itu, DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sepakat untuk tidak membentuk OPD baru, melainkan mengubah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali.
Proses pembahasan melibatkan studi banding ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Secara filosofis, perubahan nomenklatur ini selaras dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan misi “Ekonomi Kerthi Bali”. Secara sosiologis, kebijakan ini mencerminkan keterkaitan erat antara pariwisata dan ekonomi kreatif di masyarakat Bali. Dari sisi yuridis, perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Rekomendasi yang diberikan antara lain agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyampaikan tanggapan tertulis kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan pembentukan perangkat daerahnya dan melaksanakan 17 sub sektor ekonomi kreatif.
Pengendalian Toko Modern Berjejaring untuk Keseimbangan Pasar
Perda kelima yang disahkan adalah Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Koordinator Pembahas, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional di Bali. Proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan sinkronisasi dan harmonisasi yang cermat.
Dalam rangka pendalaman materi, DPRD Provinsi Bali melakukan studi komparasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya menunjukkan pentingnya pola komunikasi dan koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan usaha lokal. Secara substansi, Raperda ini terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal, yang mengatur ketentuan umum, penetapan zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional, perizinan, kemitraan, kewajiban pelaku usaha, ketenagakerjaan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan ini tidak ditujukan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring, mengingat belum tersedianya landasan normatif yang lebih tinggi. Pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring masih memerlukan kajian lanjutan. Perda ini disusun dengan landasan hukum yang kuat, mencakup UUD NRI Tahun 1945, undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, perdagangan, pemerintahan daerah, serta peraturan menteri terkait.
Dalam rekomendasinya, DPRD Provinsi Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan implementasi Perda ini berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta pasar tradisional, khususnya melalui pengaturan zonasi dan jarak. DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dievaluasi dampaknya. Selain itu, DPRD mendorong pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada pelaku usaha toko modern berjejaring untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larangan Praktik Nominee
Perda keenam yang disahkan adalah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan, Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang terus mengalami degradasi, sekaligus mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan alam Bali.
Raperda ini disusun melalui rangkaian proses panjang yang meliputi konsultasi, kunjungan kerja komparatif, rapat dengar pendapat, harmonisasi regulasi, serta pembahasan intensif oleh Pansus DPRD Provinsi Bali. Secara filosofis, Raperda ini berlandaskan pada nilai-nilai Sat Kerthi, khususnya Jagat Kerthi, yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan kelestarian alam Bali. Pengaturan ini juga selaras dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana”.
DPRD Bali menilai keberadaan Perda ini sangat penting sebagai payung hukum dalam merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lahan produktif, memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, serta mendukung pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lahan secara berkelanjutan. Secara struktur, Raperda ini terdiri atas VIII Bab dan 24 Pasal, yang mengatur ruang lingkup antara lain lahan produktif dan pengendaliannya, larangan alih fungsi dan praktik nominee, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat. DPRD Provinsi Bali berharap Perda ini nantinya dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab tantangan krisis lingkungan global, nasional, dan lokal, serta mampu menjaga keberlanjutan sumber daya lahan sebagai penopang utama kehidupan dan ekonomi masyarakat Bali.

















