Pemerintahan

Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Kampus Tutup Soroti Keabsahan Ijazah

×

Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Kampus Tutup Soroti Keabsahan Ijazah

Sebarkan artikel ini

Wakil Gubernur Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025) malam.

Penetapan status tersangka ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan publik. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Hellyana:

1. Kampus yang Menerbitkan Ijazah Telah Ditutup

Ijazah yang menjadi pokok permasalahan hingga Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dikeluarkan oleh Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada tahun 2012. Namun, nasib universitas tersebut kini telah berakhir. Pada tahun 2024, izin operasional Universitas Azzahra dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang secara efektif berarti kampus tersebut telah ditutup.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepemenristekdikti Nomor 320/E/O/2024 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2024. Keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Universitas Azzahra tidak lagi diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan akademik maupun non-akademik yang mengatasnamakan institusi tersebut. Penutupan ini dilakukan menyusul berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pimpinan kampus.

2. Kuasa Hukum Mengaku Belum Menerima Surat Resmi

Meskipun pihak Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan Hellyana sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat resmi mengenai penetapan status tersebut. Menurut Zainul, karena belum diterimanya surat resmi, penetapan tersangka terhadap Hellyana masih dianggap prematur.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul pada Selasa (23/12/2025). Ia menambahkan, “Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi perbedaan informasi atau tahapan proses yang belum sepenuhnya tersampaikan kepada pihak terlapor.

Baca Juga :  Ketua KONI Natuna Diduga Korupsi 1,7 Milliar Ditangkap Dirkrimsus Polda Kepri

3. Hellyana Merasa Dirinya Sebagai Korban

Dalam keterangannya, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengklaim bahwa kliennya justru berpotensi menjadi korban dalam kasus ini. Zainul berargumen bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka Hellyana adalah pihak yang paling dirugikan secara hukum. Ia juga menekankan bahwa peristiwa semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan.

Pihak Hellyana dikabarkan telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik yang dinilai dapat menunjukkan keaslian ijazah tersebut. Bukti-bukti ini mencakup dokumen autentik yang membuktikan bahwa Hellyana secara sah pernah menempuh pendidikan di Universitas Azzahra. “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” jelas Zainul.

4. Kronologi Awal Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, beserta kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 Juli 2025. Ahmad Sidik mendeteksi adanya kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.

Kejanggalan tersebut muncul berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang mencatat Hellyana mulai kuliah pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014. Namun, ijazah Sarjana Hukum yang dimiliki Hellyana diterbitkan pada tahun 2012. Hal ini berarti ijazah tersebut dikeluarkan satu tahun sebelum Hellyana tercatat sebagai mahasiswa aktif.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ungkap Ahmad Sidik.

Atas dugaan ini, Hellyana disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejaksaan Kuantan Sengingi, Tetapkan 3 Orang Tersangka

5. Terlibat dalam Kasus Lain: Dugaan Penipuan Tagihan Hotel

Selain tersandung kasus dugaan ijazah palsu, Hellyana juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait tunggakan pembayaran tagihan hotel senilai Rp22 juta. Kasus ini terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Kronologi kasus ini bermula ketika Hellyana memesan kamar hotel melalui Adelia, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel. Pemesanan tersebut dilakukan selama periode Maret 2023 hingga September 2024. Namun, biaya pemesanan tersebut dilaporkan tidak kunjung dibayar oleh Hellyana. Akibatnya, pihak hotel membebankan tagihan tersebut kepada Adelia selaku manajer yang bertanggung jawab.

Kondisi ini memaksa Adelia mengalami kesulitan finansial karena gajinya harus dipotong setiap bulan untuk menutupi tagihan Hellyana. Hal ini bahkan berujung pada keputusan Adelia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Maret 2025. Meskipun Hellyana telah berjanji akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia mengaku belum menerima pembayaran tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (17/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriansyah mengungkapkan bahwa total tagihan hotel yang seharusnya dibayar Hellyana adalah sebesar Rp22.257.000. Tagihan ini mencakup biaya pemesanan kamar, ruang pertemuan, paket meeting, makanan, minuman, serta fasilitas lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, Hellyana didakwa dengan Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 1 KUH Pidana. Kasus ini menunjukkan bahwa Hellyana tidak hanya menghadapi masalah hukum terkait ijazah, tetapi juga terkait dugaan tindakan pidana umum lainnya.