Sebuah usulan kontroversial muncul terkait potensi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perokok yang mengemudikan kendaraan. Gagasan ini berawal dari pengajuan uji materiil terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi.
Permohonan yang diajukan Syah Wardi ini tercatat di MK dengan nomor registrasi 13/PUU-XXIV/2026, tertanggal 6 Januari 2026. Inti dari permohonannya adalah bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ dinilai secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia. Keselamatan jiwa sendiri merupakan hak konstitusional yang paling fundamental, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Argumentasi di Balik Permohonan
Syah Wardi berargumen bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur lalu lintas tidak boleh bersifat ambigu, lemah, atau membuka banyak tafsir. “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan tidak dapat diperbaiki, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” demikian bunyi pokok permohonannya, seperti yang dilaporkan dari situs resmi MK pada 8 Januari 2026.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah bunyi dari kedua pasal yang menjadi pokok permohonan tersebut:
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”Pasal 283 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ketidakjelasan Norma dan Implikasinya
Dalam permohonannya, Syah Wardi menyoroti frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan yang membatasi maknanya. Akibatnya, norma ini tidak memberikan kepastian hukum mengenai:
* Perbuatan apa saja yang secara spesifik dianggap mengganggu konsentrasi.
* Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
* Parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
Ketidakpastian hukum ini, menurut Syah Wardi, sering kali berujung pada tidak dikenakannya sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara di jalan. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulis Syah Wardi dalam permohonannya.
Tujuh Poin Tuntutan Syah Wardi
Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Syah Wardi mengajukan tujuh poin tuntutan (petitum) dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar MK menambah sanksi berupa kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi individu yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.
Berikut adalah rincian tujuh poin petitum yang diajukan oleh Syah Wardi:
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Potensi Dampak dan Diskusi Lebih Lanjut
Usulan ini tentu saja memicu berbagai pandangan dan diskusi di masyarakat. Di satu sisi, perokok yang mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari jalan, baik karena aktivitas merokok itu sendiri, membuang puntung rokok, maupun menghirup asap yang dapat mengganggu konsentrasi. Di sisi lain, ada pandangan bahwa sanksi yang ada saat ini sudah cukup dan perlu penegakan yang lebih baik, atau bahwa pencabutan SIM adalah sanksi yang terlalu berat untuk sebuah kebiasaan.
Mahkamah Konstitusi akan meninjau permohonan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk urgensi keselamatan lalu lintas, hak konstitusional warga negara, dan kemungkinan interpretasi hukum yang lebih adil dan tegas. Keputusan MK akan memiliki implikasi signifikan terhadap perilaku berkendara di Indonesia, terutama terkait dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi.

















