Berita UtamaKepriNatuna

Catut Nama Kajari Natuna, Oknum Minta Uang Lewat WhatsApp – Masyarakat Diminta Waspada

×

Catut Nama Kajari Natuna, Oknum Minta Uang Lewat WhatsApp – Masyarakat Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH,saat dikonfirmasi Senin (10/11/25)

Alreinamedia.com-Natun, Masyarakat Kabupaten Natuna diimbau untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama pejabat instansi pemerintah. Baru-baru ini, beredar laporan adanya oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, dan mencoba meminta sejumlah uang melalui pesan WhatsApp.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku menggunakan nomor 0823-1049-0797 dan sempat menghubungi Kepala BRK Syariah Cabang Natuna, berpura-pura sebagai Kepala Kejari Natuna. Pelaku kemudian meminta bantuan dalam bentuk uang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH,saat dikonfirmasi Senin (10/11/25) menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan tindakan penipuan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kejaksaan Negeri Natuna.

Baca Juga :  Tiga Saksi Perkara MA Kembali di Periksa KPK

“Kami tegaskan bahwa Kejari Natuna, termasuk Bapak Kajari Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, tidak pernah meminta uang atau bantuan apa pun kepada masyarakat maupun instansi. Kami minta masyarakat berhati-hati dan segera melakukan konfirmasi ke kantor Kejari jika menerima pesan mencurigakan,” ujar Tulus Yunus Abdi.

Ia juga mengingatkan bahwa modus pencatutan nama pejabat kini semakin marak dilakukan oleh pelaku kejahatan digital, terutama melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

“Pelaku biasanya memanfaatkan nama pejabat atau tokoh publik untuk menipu dan meyakinkan korban. Jangan mudah percaya terhadap pesan yang meminta uang, meskipun mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan akan menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum jika menemukan modus yang sama. (Arizki)