Berita Utama

Cemari Warga, Limbah Dapur MBG Diduga Tak Ber-IPAL

×

Cemari Warga, Limbah Dapur MBG Diduga Tak Ber-IPAL

Sebarkan artikel ini

Keluhan Warga Garut: Limbah Dapur Program Makan Bergizi Gratis Diduga Cemari Lingkungan Permukiman

GARUT – Warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini tengah dilanda keresahan akibat dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Limbah tersebut dilaporkan mengalir bebas ke saluran drainase, bahkan hingga merambah ke area permukiman warga di RT 003 RW 001.

Kekhawatiran warga ini semakin memuncak setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dengan jelas aliran air limbah dari dapur MBG yang mengarah langsung ke saluran air di tengah lingkungan permukiman. Dalam rekaman tersebut, air yang mengalir tampak keruh, mengeluarkan bau yang sangat menyengat, dan bahkan menyebabkan genangan air di sekitar rumah-rumah warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi gangguan kesehatan, termasuk kemungkinan berkembang biaknya jentik nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit.

Sejumlah warga mengungkapkan rasa resah mereka terhadap bau tidak sedap yang hampir setiap hari tercium. Lebih dari sekadar mengganggu kenyamanan, mereka juga khawatir akan dampak jangka panjang dari limbah dapur tersebut yang berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Asal Usul Limbah: Dapur MBG Diduga Langsung Buang ke Saluran Air

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan kuat mengarah pada dapur program MBG, yang juga dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang pengelolaannya berada di bawah naungan Yayasan Garut Reksa Semesta. Limbah yang dimaksud meliputi sisa makanan seperti nasi, minyak goreng, lemak, serta air bekas cucian dapur. Diduga kuat, limbah-limbah ini langsung dibuang ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Baca Juga :  KPU dan Banwaslu Serap 18,8 T Dana Pemilu, Ini Kata Kemenkeu

Warga menduga bahwa pihak pengelola dapur MBG tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang seharusnya. Akibatnya, saluran drainase menjadi tersumbat dan memicu terjadinya pencemaran lingkungan yang meresahkan.

Respons Warga dan Pemuda Desa

Keluhan warga ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka telah menyampaikan aspirasi mereka kepada ketua RT setempat, yang kemudian meneruskannya kepada unsur kepemudaan desa. Ketua Pemuda Pasanggrahan Bersatu, Asep Nurdiana, yang akrab disapa Asep Monang, membenarkan adanya laporan resmi dari masyarakat terkait masalah ini.

“Kami sudah menerima laporan langsung dari warga terkait limbah dapur MBG milik Yayasan Garut Reksa Semesta yang mengalir ke saluran air permukiman,” ujar Asep Monang pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta pihak pengelola agar persoalan ini dapat ditangani secepatnya.

Asep Nurdiana menekankan bahwa meskipun program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan warga di sekitarnya.

“Tujuan MBG tentu positif, tapi pengelolaannya jangan sampai justru menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dalam menangani masalah ini. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret, termasuk membersihkan saluran air yang terdampak, serta memastikan bahwa pengelolaan limbah dapur MBG dilakukan sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan lingkungan yang berlaku.

Baca Juga :  Pegawai Jabar 2026 Bisa Kerja dari Rumah, Dedi Mulyadi Jelaskan Alasannya

Dugaan Pelanggaran Standar Pengelolaan Limbah

Asep Nurdiana juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam operasional dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Garut Reksa Semesta. Ia menduga bahwa pengelola tidak mengoperasikan IPAL dengan sistem kedap air, yang seharusnya menjadi komponen wajib dalam setiap fasilitas pengolahan air limbah skala besar.

“Pengoperasian IPAL tanpa sistem kedap air merupakan pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Asep.

Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap saluran dan pengolahan air limbah yang tidak kedap air berpotensi besar mencemari lingkungan dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Selain itu, Asep juga merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 177 dan Pasal 178. Undang-undang ini secara jelas mewajibkan setiap pemegang izin berusaha yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan untuk dikenai sanksi administratif dan bertanggung jawab penuh atas upaya pemulihan lingkungan yang terjadi.

“Jika benar pengelola tidak menyediakan IPAL yang sesuai standar, maka itu jelas mengabaikan ketentuan undang-undang. Perusahaan atau yayasan wajib bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” pungkas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Garut Reksa Semesta selaku pengelola dapur MBG di Desa Pasanggrahan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh warga.