Ribuan Buruh Akan Turun ke Jalan pada 30 Oktober
Pada hari Kamis (30/10/2025), ribuan buruh akan turun ke jalan dalam aksi yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Aksi ini menjadi bagian dari gelombang unjuk rasa nasional yang diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi nasional ini dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pukul 10.30 WIB, disertai dengan aksi serentak di berbagai daerah. Menurutnya, ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
Selain di Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga digelar di kantor gubernur sejumlah provinsi di Indonesia. Berikut adalah daftar kota yang akan diwarnai aksi demo buruh:
Daftar Kota yang Akan Diwarnai Aksi Demo Buruh
Aksi buruh 30 Oktober akan melibatkan massa dari berbagai provinsi dan daerah di seluruh Indonesia. Di Jakarta, konsentrasi massa dipusatkan di JCC Senayan sebelum melakukan long march menuju Gedung DPR RI.
Di wilayah lain, aksi digelar di kantor gubernur masing-masing provinsi. Jawa Barat akan berpusat di Bandung, Jawa Tengah di Semarang, dan Jawa Timur di Surabaya. Kemudian, di Sumatera, para buruh menggelar aksi di Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Mukomuko, serta Bandar Lampung.
Sementara di Kalimantan dan Sulawesi, buruh turun di Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Manado, Gorontalo, dan Morowali. Di kawasan timur Indonesia, unjuk rasa akan berlangsung di Mataram, Ternate, Mimika, dan Manokwari. KSPI menyebut aksi buruh ini dilakukan secara damai dan konstitusional.
Imbauan dari Korlantas Polri
Sebelumnya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat waspada potensi kemacetan di Jakarta, khususnya di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda. Jalur menuju kompleks DPR/MPR RI kemungkinan dialihkan sementara selama unjuk rasa berlangsung.
Tuntutan Utama Para Buruh
Isu utama yang diusung buruh adalah kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. KSPI dan Partai Buruh berpatokan pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” jelas Said Iqbal.
Selain itu, buruh menuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja serta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya. Isu ini dikenal dengan seruan HOSTUM atau “Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.”
Skenario Mogok Nasional
KSPI juga menyiapkan skenario mogok nasional apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka. “Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” kata Said Iqbal.
Selain itu, KSPI menegaskan bahwa aksi akan digelar secara damai, tertib, konstitusional, dan penuh rasa tanggung jawab.

















